Berita  

ASN Pemkot Jambi Dilarang Minta-Minta THR dan Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun

Cicitvjambi – Aparatur Sipil Negara Kota Jambi dalam merayakan hari raya idul fitri 1444 hijriah tahun 2023, dilarang meminta gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan/parsel maupun pemberian dalam bentuk lainnya, dari bawahan,rekan kerja ataupun rekan pengusaha yang berhubungan dengan jabatan.

Hal ini berdasarkan surat edaran ter tanggal 12 April 2023, dengan nomor WAS/828/INSP/2003,  tentang kebijakan terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di lingkungan Pemkot Jambi.

Juru bicara Pemkot Jambi Abu Bakar menyebutkan,  edaran dalam rangka upaya oencegahan korupsi dan oengendalian gratifikasi terkait hari raya. Menurut abu bakar,berdasarkan UU tentang tipikor pasal 6 huruf A menyatakan KPK bertugas melakukan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, dan surat edaran ketua KPK RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

[irp]

” Edaran ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan di SKPD, sekretariat daerah, Camat dan lurah di lingkup pemerintahan Kota Jambi” jelas Abu Bakar.

Apabila Aparatur Sipin Negara Kota Jambi tidak terhindarkan menerima hadiah dalam bentuk uang, bingkisan/parsel maupun pemberian dalam bentuk lainnya, dari bawahan,rekan kerja ataupun rekan pengusaha yang berhubungan dengan jabatan. ASN Tersebut agar melaporkan kr Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Jambi di Inspektorat Kota Jambi, paling lambat 7 hari wajib kerja agau langsung melaporkan ke KPK dalam jangka 30 Hari kerja sejak tanggal penerimaan hadiah.

” Selanjutnya kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Setda Kota Jambi agar memberikan himbauan secara internal kepada aparatur sipil negara,  untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam bentuk ataupun. Menerbitkan surat terbuka atau bentuk pemerintahan publik lainnya yang ditujukan kepada pemangku kepentingan agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada aparatur sipil negara di lingkungan kerjanya.” Jelas Abu Bakar.