Sidang Korupsi PDAM Berlanjut, JPU Dalami Efisiensi Penggunaan Sucolite

CICITVJAMBI.COM, Jambi – Sidang korupsi PDAM kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hingga kini belum terdapat kajian dari aspek keuangan yang membuktikan penggunaan Sucolite lebih efisien dibandingkan bahan kimia yang digunakan sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum Kukuh mengatakan keterangan para saksi memang mengarah pada penilaian bahwa penggunaan Sucolite lebih efektif dari sisi produksi. Namun, menurutnya, belum ada analisis keuangan yang dapat menguatkan klaim efisiensi tersebut.

“Produksi memang menyampaikan Sucolite lebih efisien, tetapi belum ada kajian dari keuangan. Jadi belum bisa langsung disimpulkan lebih efisien,” ujarnya usai persidangan.

Dalam sidang korupsi PDAM tersebut, JPU juga menyoroti perubahan penggunaan bahan kimia dari aluminium sulfat cair pada 2020 menjadi Sucolite pada 2021. Menurut Kukuh, notulen rapat yang diperlihatkan di persidangan belum memuat pembahasan secara rinci mengenai alasan perubahan penggunaan bahan kimia tersebut.

Jaksa menyatakan masih akan menghadirkan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap pihak yang pertama kali mengusulkan penggunaan Sucolite dalam proses pengolahan air di Perumda Tirta Mayang.

Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirta Mayang, Sahad, menjelaskan bagian keuangan hanya melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi dan tidak memeriksa barang yang dibeli.

Sahad menerangkan pembayaran kontrak dilakukan pada Januari 2021, sedangkan kontraknya telah ditandatangani pada tahun sebelumnya. Penilaian dari sisi keuangan, menurut Sahad, lebih menitikberatkan pada nilai kontrak yang masih berada di bawah pagu anggaran, bukan pada harga satuan barang.

Sahad juga menjelaskan operasional Perumda Tirta Mayang bersumber dari hasil penjualan air kepada pelanggan. Menurut Sahad, apabila terjadi kerugian, kondisi tersebut merupakan risiko bisnis perusahaan. Selain itu, audit evaluasi kinerja yang dilakukan BPKP pada periode 2022 hingga 2024 disebut tidak menemukan temuan terkait perkara tersebut.

Dalam persidangan, Dewan Pengawas Perumda Tirta Mayang, Rita, menyampaikan bahwa tugas dewan pengawas sebatas memberikan masukan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Rita menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi maupun mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa.

Di sisi lain, tim penasihat hukum para terdakwa menilai fakta yang terungkap dalam sidang korupsi PDAM belum membuktikan keterlibatan klien mereka dalam perkara tersebut.

Penasihat hukum Rusdi Wahab, Rustam Efendi, meminta agar pelapor perkara, Bripka Fauzi, dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk menjelaskan asal-usul dokumen serta kronologi laporan dugaan korupsi.

“Kami ingin saksi pelapor dihadirkan agar terang benderang bagaimana dia mendapatkan dokumen hingga membuat laporan. Sampai hari ini tidak ada satu pun keterangan saksi yang bersinggungan dengan klien kami,” katanya.

Penasihat hukum Mustazal Khomidi, Wahyu, juga menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan Mustazal maupun Hery Fitriadi tidak terlibat secara aktif dalam penyusunan RKAP maupun penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Rahmad, berpendapat hingga kini JPU belum mampu membuktikan keterlibatan langsung kliennya dalam perkara tersebut. Karena itu, Rahmad menilai dakwaan yang diajukan patut dipertanyakan dan dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.