Berita  

Sidang Korupsi Tirta Mayang, Saksi Keuangan Ungkap Proses Pembayaran DHS

CICITVJAMBI.COM, Jambi – Keterangan saksi keuangan PDAM menjadi sorotan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/8/2026), saksi menyatakan tidak mengetahui adanya intervensi dalam proses pengadaan maupun penyusunan harga satuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dari pihak PDAM Tirta Mayang, yakni Kurniawan selaku Manajer Aset dan tim PPHP PDAM Tirta Mayang, Feraningsih selaku Manajer Keuangan, serta Fikri, Helda, dan Sardaini.

Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yaitu Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Dalam persidangan, Feraningsih mengungkapkan bahwa tim penyusun harga satuan pengadaan dibentuk oleh direksi. Tim tersebut melibatkan sejumlah departemen, termasuk personel bagian keuangan yang ditunjuk untuk menjadi anggota.

Namun, Feraningsih mengaku tidak mengetahui secara rinci metode yang digunakan dalam penyusunan harga satuan tersebut.

“Kalau di sini enggak ada, Pak. Kami tidak menyusun,” kata Feraningsih di hadapan majelis hakim.

Feraningsih menjelaskan bagian keuangan hanya menerima surat dari direksi untuk menjalankan proses administrasi. Mengenai pihak yang menyusun harga satuan dan metode penghitungannya, Feraningsih mengaku tidak mengetahuinya.

“Tidak tahu,” ujarnya.

Feraningsih juga menegaskan tidak terlibat langsung dalam pengadaan Sucolite. Bagian keuangan, menurut Feraningsih, hanya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang masuk sebelum pembayaran dilakukan.

Mengenai kontrak pengadaan, Feraningsih menyebut kontrak dibuat pada 16 Desember 2020. Sementara dokumen pembayaran baru diterima bagian keuangan pada Januari 2021.

Menurut Feraningsih, pembayaran tetap dapat dilakukan pada 2021 selama pencatatan keuangan dilakukan pada tahun tersebut dan seluruh dokumen pembayaran telah lengkap.

“Selama ini bisa, selama dicatat di Januari. Kecuali dicatat 2020, tidak bisa,” jelasnya.

Pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen serah terima barang dengan nilai yang mengacu pada kontrak. Masa pelaksanaan kontrak sendiri dimulai 30 Desember 2020 selama 45 hari kerja. Karena dokumen pembayaran diterima pada Januari 2021, pencatatannya kemudian dilakukan pada tahun 2021.

Dalam persidangan, Feraningsih turut memaparkan kondisi keuangan PDAM Tirta Mayang. Pada 2020, perusahaan disebut masih mengalami kerugian. Namun, kondisi tersebut berubah dengan mencatat keuntungan sejak 2021 hingga 2024.

Menurut Feraningsih, peningkatan keuntungan salah satunya dipengaruhi kualitas air bersih yang semakin baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan PDAM meningkat.

Sucolite sendiri disebut digunakan dalam proses pengolahan air pada periode 2021 hingga 2024.

Majelis hakim dan JPU kemudian menggali sistem pengawasan keuangan di lingkungan PDAM Tirta Mayang. Feraningsih menerangkan laporan keuangan perusahaan setiap tahun diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar.

Setelah laporan keuangan disusun, PDAM meminta proses audit dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan keuangan perusahaan.

Selain audit KAP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga melakukan evaluasi kinerja terhadap PDAM setiap tahun.

“Namanya evaluasi kinerja, bukan audit,” katanya.

Feraningsih menjelaskan pada periode sebelumnya BPKP memang pernah melakukan audit laporan keuangan. Namun, sejak sekitar 2011, audit laporan keuangan dilakukan KAP, sedangkan BPKP menjalankan fungsi evaluasi kinerja.

Feraningsih memastikan evaluasi BPKP menghasilkan laporan. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya intervensi pimpinan terhadap bagian keuangan dalam pengadaan Sucolite, Feraningsih menyatakan tidak pernah mengetahui hal tersebut.

PDAM Tirta Mayang juga disebut secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya.

Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan keterangan para saksi menunjukkan adanya aliran pembayaran dari PDAM Tirta Mayang kepada PT DHS.

“Keterangan hari ini hanya menjelaskan ada aliran uang dari PDAM ke DHS. Yang kita butuhkan hanya keterangan itu saja. Kalau pengadaan kan sudah kita dengar dari sidang sebelumnya,” ujar Kukuh.

Menurut Kukuh, keterangan bagian keuangan diperlukan untuk memperjelas aliran pembayaran dari PDAM kepada PT DHS. Sementara rangkaian proses pengadaan telah dibahas dalam persidangan sebelumnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu dan Aswandi, menilai keterangan saksi justru memperlihatkan tidak adanya intervensi dari kliennya dalam proses pengadaan.

Holim mengatakan pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan melalui sejumlah tahapan administrasi dan mengacu pada nilai kontrak.

“Sistem pembayaran atau dokumen yang dibutuhkan melewati beberapa tahapan, dari staf hingga direksi. Dan dokumen PT DHS tidak ada masalah dari 2021 sampai 2024,” kata Holim.

Holim juga menyatakan pembayaran kepada PT DHS tidak melebihi nilai kontrak, termasuk kewajiban pajak.

“Di situ kita simpulkan tidak ada mark up atau penyimpangan dana yang terjadi,” ujarnya.

Menurut Holim, penggunaan Sucolite pada 2021 hingga 2024 juga memberikan dampak positif terhadap kualitas air PDAM Tirta Mayang.

Sementara Aswandi menyoroti asal dana yang digunakan untuk membayar PT DHS. Menurut Aswandi, pembayaran berasal dari hasil penjualan air kepada pelanggan dan bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pembayaran itu murni dari uang pelanggan atau hasil penjualan air, bukan dari uang APBD,” kata Aswandi.

Aswandi juga menyebut selama periode 2021 hingga 2024 tidak terdapat keluhan masyarakat terkait pelayanan maupun tarif air PDAM Tirta Mayang. Atas dasar itu, pihaknya menilai keterangan saksi dalam persidangan justru memberikan keuntungan bagi posisi para terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Rahman, juga menilai keterangan saksi keuangan PDAM Tirta Mayang tidak menunjukkan adanya intervensi ataupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Rahman menyoroti opini WTP yang diperoleh PDAM Tirta Mayang secara berturut-turut sejak 2021 hingga saat ini.

“PDAM ini terkait dengan keuangan itu mendapatkan WTP dari 2021 sampai sekarang berturut-turut. Itu merupakan pembuktian bahwa tidak ada penyimpangan penggunaan keuangan negara di sini,” kata Rahman.

Rahman juga mengacu pada keterangan saksi yang menyebut audit laporan keuangan dilakukan KAP, sedangkan BPKP menjalankan evaluasi kinerja. Menurut Rahman, dalam proses tersebut tidak ditemukan kelebihan pembayaran maupun penyimpangan keuangan PDAM.

“Kalau saya lihat keterangan daripada bagian keuangan hari ini membawa aura positif. Positif sekali bahwa tidak ada penyimpangan di PDAM terkait dengan penggunaan keuangan anggaran PDAM,” ujarnya.

Rahman selanjutnya mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurut Rahman, fakta bahwa laporan keuangan PDAM diaudit KAP dan perusahaan memperoleh opini WTP perlu menjadi pertimbangan dalam menilai dugaan penyimpangan pengadaan Sucolite.

Rahman juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari pihak terdakwa, kinerja keuangan PDAM Tirta Mayang pernah masuk dalam jajaran 50 terbaik secara nasional dan berada di posisi kedua di Sumatera.

Meski demikian, seluruh keterangan dan argumentasi yang muncul dalam persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan kimia Sucolite tersebut masih akan diuji melalui agenda persidangan berikutnya.