CICITVJAMBI.COM, Jambi – Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi. Dengan putusan sela tersebut, Sidang Korupsi PDAM Jambi akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak beralasan menurut hukum sehingga perkara harus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian.
“Menolak perlawanan dari terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan perkara ke tahap pembuktian,” ujar Majelis Hakim.
Majelis hakim menilai seluruh dalil yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga harus diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, Mustazal Khomidi selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Rusdi Wahab, Aswandi, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim dan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan.
“Kita hormati putusan Majelis Hakim bahwa sidang akan lanjut ke tahap selanjutnya. Kita akan mendengarkan saksi-saksi dari JPU, lima di antaranya merupakan ahli. Semua akan kami ikuti sesuai prosedur persidangan. Nanti akan dilihat dari mana kerugian negara itu dihitung,” ujar Aswandi.
Aswandi juga menegaskan pihaknya akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan terdakwa pada tahap pembuktian.
“Kami juga akan menyiapkan saksi dari pihak kami yang dapat meringankan terdakwa,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Hery Fitriadi dan Mustazal Khomidi, Rahman, menilai putusan sela tersebut baru menyentuh aspek formal sebagaimana diatur dalam KUHAP dan belum memasuki substansi perkara.
“Kami perlu menekankan bahwa pada fase pembuktian nanti kami akan menunjukkan perkara ini terkesan dipaksakan. Seluruh dalil tersebut akan kami buktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan,” ujar Rahman.
Jaksa Penuntut Umum Kukuh Prima menyambut putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, materi yang diajukan dalam eksepsi memang telah memasuki ranah pembuktian sehingga harus diuji melalui persidangan.
“Majelis Hakim sudah menolak seluruh eksepsi para terdakwa. Kami juga menilai materi eksepsi sudah terlalu masuk ke ranah pembuktian sehingga harus dibuktikan di persidangan,” ujarnya.
Dalam Sidang Korupsi PDAM Jambi, JPU akan menghadirkan sebanyak 27 saksi yang berasal dari internal Perumda Tirta Mayang maupun pihak ketiga.
“Kami akan menghadirkan sebanyak 27 saksi. Ada dari PDAM dan juga dari pihak ketiga,” katanya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 16 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi sepanjang 2021 hingga 2023. Total pengadaan mencapai 5.982.652 kilogram dengan nilai kontrak sekitar Rp19,57 miliar yang dikerjakan PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.452.615.575. Ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.









