Berita  

RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan Perkuat Sistem Pertanahan Nasional

CICITVJAMBI.COM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai membahas RUU Administrasi Pertanahan sebagai langkah memperkuat sistem pertanahan nasional. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan hukum yang mampu mengatasi tumpang tindih aturan sekaligus menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih terintegrasi dan memberikan kepastian hukum.

Pembahasan RUU Administrasi Pertanahan berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dilatarbelakangi perkembangan kondisi hukum yang memunculkan banyak regulasi dengan substansi saling beririsan sehingga berdampak pada pengelolaan pertanahan.

“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Menurut Dalu Agung Darmawan, RUU Administrasi Pertanahan merupakan bagian dari upaya harmonisasi kebijakan agraria secara menyeluruh untuk mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum.

Penyusunan regulasi tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung hukum pengelolaan agraria di Indonesia. Kehadiran RUU ini diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Dalu Agung Darmawan menilai masih terdapat sejumlah tindakan administrasi pertanahan yang berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum akibat belum selarasnya sejumlah regulasi dan adanya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkap Dalu Agung Darmawan.

Melalui forum diskusi tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menghimpun berbagai masukan dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU Administrasi Pertanahan.

Selain itu, penguatan materi RUU turut dilakukan melalui inventarisasi masukan dari berbagai unit teknis di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan ruang melalui pendekatan land management paradigm, penguatan survei, pemetaan dan kadaster, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian serta penertiban tanah dan ruang, hingga rencana pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Sekjen ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen melanjutkan penyempurnaan substansi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Regulasi tersebut diharapkan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas agar pembahasannya segera dilanjutkan.

“Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000