Berita  

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang, Tim Rusdi Yakin Eksepsi Dipertimbangkan

CICITVJAMBI.COM, Jambi – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi memasuki agenda penyampaian replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan terdakwa. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/7/2026), perdebatan mengenai eksepsi korupsi PDAM kembali mengemuka.

Agenda sidang kali ini difokuskan pada penyampaian tanggapan JPU atas eksepsi yang sebelumnya diajukan para terdakwa, termasuk Rusdi Wahab.

Usai persidangan, penasihat hukum Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menyampaikan bahwa replik yang dibacakan jaksa belum memberikan jawaban terhadap substansi keberatan yang telah diajukan tim kuasa hukum.

Menurut Holim Kimshu, sebagian besar isi tanggapan JPU masih bersifat umum dan belum menyentuh poin-poin penting yang dipersoalkan dalam eksepsi korupsi PDAM, baik terkait aspek formil maupun materiil surat dakwaan.

“Belum menjawab secara memadai keberatan keberatan hukum yg kami ajukan dalam eksepsi, karena itu kami tetap berpendapat bahwa keberatan itu layak dipertimbangkan majelis hakim,” ujarnya.

Holim Kimshu juga menilai jaksa belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi salah satu pokok keberatan dalam nota eksepsi.

Menurut tim penasihat hukum, seluruh argumentasi mengenai prosedur hukum maupun dasar keberatan telah disampaikan secara rinci kepada majelis hakim.

” Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada majelis Hakim dan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Kami berharap putusan sela nantinya diberikan secara objektif, independen dan berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap dipersidangan ,” kata Holim.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kukuh berpendapat bahwa keberatan yang diajukan para terdakwa telah memasuki ranah pokok perkara sehingga pembuktiannya seharusnya dilakukan dalam tahapan pembuktian di persidangan.

JPU menjelaskan ruang lingkup eksepsi hanya berkaitan dengan kewenangan mengadili, dakwaan yang tidak dapat diterima, maupun dakwaan yang batal demi hukum karena tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap.

Jaksa juga menegaskan surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil. Karena itu, perkara dinilai layak dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan pembacaan putusan sela atas eksepsi para terdakwa pada 9 Juli 2026. Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara dugaan korupsi ini berlanjut ke tahap pembuktian atau terdapat pertimbangan lain dari majelis hakim terhadap eksepsi korupsi PDAM yang diajukan para terdakwa.