Berita  

Luas Tanah Berbeda dengan Letter C? ATR/BPN Minta Masyarakat Tak Khawatir

CICITVJAMBI.COM, JAKARTA – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan Perbedaan Luas Tanah antara sertipikat dengan dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kondisi tersebut merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi perkembangan metode dan teknologi pengukuran tanah.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa kepastian dalam pengukuran tanah tidak hanya ditentukan oleh besaran luas, melainkan pada kejelasan posisi, batas, dan bentuk bidang tanah yang telah ditetapkan.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Agus Apriawan saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Agus Apriawan menerangkan, dokumen seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk pada dasarnya merupakan catatan administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu. Dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.

“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” jelasnya.

Perbedaan Luas Tanah juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi pengukuran. Pada masa lalu, proses pengukuran masih menggunakan alat sederhana seperti pita ukur atau meteran yang memiliki keterbatasan, terutama pada wilayah dengan kondisi geografis tertentu.

Saat ini, pengukuran bidang tanah telah menggunakan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK). Teknologi tersebut mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter sehingga memberikan hasil pengukuran yang jauh lebih akurat dibandingkan metode konvensional.

Menurut Agus Apriawan, perbedaan antara luas yang tercantum pada alas hak lama dan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi medan saat pengukuran dilakukan, hingga kemungkinan perubahan batas fisik bidang tanah dari waktu ke waktu.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.

Agus Apriawan juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran maupun pendaftaran tanah agar memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki. Melalui proses tersebut, dokumen lama dapat ditingkatkan menjadi sertipikat yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat kepada pemilik tanah.

“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” pungkasnya.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
YouTube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000