Berita  

Menteri ATR dan Mendagri Percepat Integrasi LP2B dalam RTRW Daerah

CICITVJAMBI.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat mengambil langkah strategis untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian melalui pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang daerah. Kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diberikan ruang untuk segera melakukan integrasi LP2B dalam RTRW tanpa harus menunggu proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang umumnya memerlukan waktu cukup lama. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat perlindungan lahan pertanian sekaligus memberikan kepastian dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Menteri Nusron, selama ini banyak daerah menghadapi kendala karena perubahan RTRW hanya dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu dan dalam rentang waktu yang cukup panjang. Karena itu, surat edaran bersama tersebut menjadi solusi transisi agar integrasi LP2B dalam RTRW tetap dapat berjalan sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.

Pemerintah saat ini juga menanti penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Regulasi tersebut nantinya diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengakomodasi kebutuhan pembangunan, termasuk sektor perumahan, industri, pariwisata, dan berbagai kepentingan strategis lainnya tanpa mengurangi perlindungan terhadap lahan pertanian.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelas Menteri Nusron.

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan perlindungan lahan pertanian di daerah. Menurutnya, sejumlah wilayah mengalami perubahan fungsi lahan yang memerlukan penyesuaian kebijakan tanpa mengganggu pelayanan pertanahan maupun pembangunan.

“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87% LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” tuturnya.

Mendagri mencontohkan sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Situasi tersebut membutuhkan pendekatan yang seimbang agar perlindungan lahan pangan tetap berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan.

Pemerintah berharap integrasi LP2B dalam RTRW dapat mendukung dua agenda strategis nasional sekaligus, yakni menjaga ketahanan pangan dan mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.

“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” pungkas Muhammad Tito Karnavian.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengenai dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Penandatanganan turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000