CICITVJAMBI.COM, SUMBA TIMUR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran tanah ulayat terhadap 10 wilayah milik masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), sepanjang 2026. Program ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah potensi pengambilalihan sepihak maupun konflik pertanahan.
Program tersebut merupakan bagian dari Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 yang dilaksanakan di sejumlah daerah. Sumba Timur menjadi salah satu wilayah prioritas karena memiliki masyarakat hukum adat yang telah melalui proses verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT dan Kantor Pertanahan setempat.
“Tanah ulayat adalah aset berharga. Bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga bernilai sosial, budaya, dan spiritual. Dengan didaftarkan, tanah ulayat terlindungi dari pengambilalihan sepihak. Aset masyarakat adat tidak lagi rentan, tapi menjadi kuat dan sah secara hukum,” ujar Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTT di Kabupaten Sumba Timur, Rabu (22/7/2026).
Rezka Oktoberia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah penting karena masih banyak persoalan pertanahan yang dipicu belum jelasnya status hukum suatu bidang tanah. Selain memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat saat ini, program tersebut juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan hak atas tanah bagi generasi berikutnya.
“Tanpa perlindungan hukum, tanah ulayat bisa hilang, perlahan atau tiba-tiba. Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” tegas Rezka Oktoberia.
Sebanyak 10 masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur menjadi sasaran program tersebut, yakni MHA Wundut, MHA Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, serta Suku Mulu. Pemerintah berharap seluruh tanah ulayat yang didaftarkan tetap terjaga sebagai aset masyarakat hukum adat sekaligus warisan bagi generasi mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menunjukkan dukungannya terhadap program tersebut melalui penyerahan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kambata Wundut. Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Kepala Suku Pabu, Lunggi Pabu.
Keberadaan surat keputusan tersebut menjadi dasar pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat daerah sekaligus memenuhi salah satu persyaratan dalam proses pendaftaran tanah ulayat sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024. Langkah ini juga memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Kegiatan sosialisasi turut diisi diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Pembahasan mencakup tahapan pendaftaran tanah ulayat, implementasi regulasi terkait pengakuan masyarakat hukum adat, dukungan kebijakan daerah termasuk potensi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga mekanisme pengaduan dalam pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) guna menjamin proses berjalan transparan dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Sumba Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, Ketua MHA Kambata Wundut, serta perwakilan masyarakat hukum adat yang mendukung percepatan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












