Berita  

Dirut DHS Pusat Ungkap Cabang Palembang Diberi Keleluasaan Jalankan Kontrak

CICITVJAMBI.COM, JAMBI — Direktur PT Definite Hue of Solutions (DHS) Pusat Henken Wong mengungkapkan bahwa DHS Cabang Palembang diberi keleluasaan untuk menjalankan kerja sama dan kontrak dengan pihak lain tanpa harus selalu melibatkan kantor pusat. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Rabu sore (19/8/2026).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi itu menghadirkan Henken sebagai satu-satunya saksi yang diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU). PT DHS merupakan perusahaan yang menaungi DHS Cabang Palembang, yang menjadi peserta lelang pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di Perumda Tirta Mayang.

Dalam persidangan, Henken mengaku tidak mengetahui aktivitas penjualan bahan kimia yang dilakukan DHS Cabang Palembang kepada Perumda Tirta Mayang. Henken menjelaskan, berdasarkan akta perusahaan, PT DHS bergerak di bidang aksesori serta penjualan instrumen pabrik.

“tidak bergerak di bidang alat kimia sejak 2017,” ujar Henken dalam persidangan.

Henken juga mengaku tidak mengetahui adanya kerja sama antara DHS Cabang Palembang dan Perumda Tirta Mayang dalam pengadaan bahan kimia Sucolite.

“Saya tidak tahu,” katanya.

Meski mengaku tidak mengetahui kerja sama tersebut, Henken membenarkan adanya akta pernyataan tambahan terkait penjualan bahan kimia yang dibuat pada 24 Maret 2022.

Keterangan tersebut kemudian dipertanyakan penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi. Penasihat hukum mempertanyakan bagaimana DHS Cabang Palembang dapat menjalin kerja sama dengan Perumda Tirta Mayang tanpa sepengetahuan pihak pusat.

Henken menjelaskan bahwa DHS pusat memberikan keleluasaan kepada cabang untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain selama kegiatan tersebut memberikan keuntungan.

“Saya tidak pernah ikut campur dengan proses penjualan di DHS Cabang. Saya serahkan sepenuhnya jalannya perusahaan kepada cabang,” ungkapnya.

Keterangan mengenai kewenangan cabang tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan. Menurut Henken, aktivitas operasional DHS Cabang Palembang tidak selalu harus diketahui atau dilaporkan kepada kantor pusat.

Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan pihaknya sebenarnya telah memanggil enam orang saksi untuk agenda pemeriksaan kali ini. Namun, hanya Henken yang hadir dalam persidangan.

“Sebenarnya kita panggil ada enam, cuma yang bisa menyatakan hadir cuma satu. Yang lain tanpa keterangan,” kata Kukuh.

Kukuh menjelaskan, saksi yang hadir menerangkan hubungan antara DHS pusat dan DHS Cabang Palembang. Berdasarkan keterangan tersebut, terdapat banyak aktivitas cabang yang tidak diketahui pihak pusat. Namun, berdasarkan akta pendirian, DHS Cabang Palembang tetap mengacu kepada PT DHS pusat.

Persoalan lain yang menjadi perhatian JPU adalah bidang usaha yang tercantum dalam akta perusahaan. Kukuh menyebut akta perusahaan pusat tidak mencantumkan kegiatan usaha yang berkaitan dengan bahan kimia. Kegiatan tersebut baru muncul melalui perubahan akta pada 2022, sedangkan pengadaan Sucolite dalam perkara tersebut telah berlangsung sejak 2020.

“Kalau dari akta pendirian dan barang bukti yang ditunjukkan tidak mengacu pada bahan kimia. SIUP juga bahan kimia untuk oli. Dari akta dan SIUP saja tidak mengarah pada kimia,” jelasnya.

Menurut Kukuh, meski terdapat persoalan tersebut, persyaratan perusahaan tetap dinyatakan memenuhi ketentuan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP). Hal itu kemudian menjadi salah satu poin yang dimasukkan JPU dalam dakwaan dan akan kembali dipertimbangkan dalam tuntutan.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, menilai keterangan Henken justru memperkuat argumentasi bahwa DHS pusat dan cabang menjalankan kegiatan operasional secara terpisah.

“Untuk sidang hari ini, Dirut PT DHS Pusat yang dihadirkan sebagai saksi menyebut PT DHS pusat dan cabang terpisah. Apapun yang dilakukan DHS cabang tidak wajib melapor ke pusat, karena diberikan keleluasaan dan wewenang untuk melakukan kontrak,” ujar Aswandi.

Aswandi menambahkan, DHS Cabang Palembang juga disebut tidak memiliki kewajiban menyetorkan keuntungan atau fee kepada kantor pusat. Pengelolaan karyawan, pembayaran gaji, hingga kebutuhan operasional juga disebut dilakukan secara terpisah.

Mengenai perubahan akta pada 2022, Aswandi meyakini proses tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan dari pihak pusat. Keyakinan itu disampaikan meski Henken dalam persidangan mengaku tidak mengetahui dan lupa mengenai proses perubahan akta tersebut.

“Kami meyakini perubahan akta pada tahun 2022 pasti ada kuasa dari saksi. Karena notaris pasti tidak akan memproses kalau tidak ada kuasa, meski saksi tadi bilang lupa,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Wahyu, menilai keterangan saksi dalam persidangan justru memperkuat pembelaan terhadap kliennya. Wahyu mempersoalkan pengadaan yang didakwakan kepada Mustazal pada 2021.

“Hari ini terang, 2021 yang didakwakan saya anggap tidak layak, dan hari ini dibuktikan,” ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan pihaknya juga akan mendalami proses pengadaan pada periode 2019 hingga 2020. Salah satu yang akan digali adalah pengadaan yang menurut pihaknya dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada DHS.

“Kita menggali dari 2019 sampai 2020. Waktu itu ada PML yang langsung ditunjuk ke DHS dan membelinya di DKU. Dan ini jelas kriminalisasi,” tegasnya.

Perkara tersebut berawal dari dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT DHS.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.