Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Pipanisasi di Batanghari

Cicitvjambi.com, Batanghari – Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi menahan JM, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pipanisasi PAM pada DesaTerentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari T.A 2021 oleh BUMDes Maju.

JM  selaku Pelaksana Teknis BUMDes Maju Bersama Desa Terentang Baru, ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik selasa (21/11)

Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan, total kerugian dalam kasus ini Rp. 204. 297. 880,- (dua ratus empat juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).

[irp]

” Jaksa melakukan penahanan rutan di LP Muara Bulian dikarenakan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, sehingga penyidik melakukan penahanan.” Ujar Lexy.

Didampingi Kepala Cabang Kejari Muara Tembesi M Lukber menjelaskan tersngka JM  melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka kita tahan selama 20 haru sejak tanggal 21 November 2023 s/d 10 Desember 2023” jelas Berli, Kacabjari Tembesi.