KPK Tahan Istri Mantan Gubernur Jambi

Cicitvjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar dalam kasus korupsi suap “ketok palu” RAPBD Jambi tahun 2017-2018.

Selain Rahima, KPK juga menahan 5 orang mantan anggota DPRD periode 2015-2019 lainnya yakni Mely Hairiya, Edmon, M Khairil, dan Mesran. Keenam tersangka ini sebelumnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan di Gedung KPK siang ini, Jumat (1/9/2023).

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 6 orang tersangka yaitu MH, LS, EM, MK, RH, dan MS masing-masing untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 sampai dengan 20 September 2023 di Rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023).

Berita lainnya :  Ribuan Warga Kota Jambi Padati Deklarasi HAR - Guntur

Dengan ditahannya 6 tersangka ini, menandai daftar 28 tersangka baru kasus suap ketok palu RAPBD Jambi ini sudah semuanya diproses hingga meja hijau.

“Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, para anggota dewan inibmeminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi,” ungkapnya.

Berita lainnya :  Sambut Rodshow Bus KPK, WAGUB SANI : KPK Berikan Motifasi Berantas Korupsi

Dari penahanan 6 tersangka baru ini, menandai bahwa sudah ada 52 orang yang diproses hukum dalam kasus suap RAPBD Jambi 2017 dan 2018 ini. Itu semua dari kalangan eksekutif, legislatif, pengusaha, hingga orang kepercayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *