Berita  

Menteri Nusron Targetkan 2.000 Sertipikat Aceh Tamiang Rampung Akhir 2026

CICITVJAMBI.COM, ACEH TAMIANG – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pemulihan sertipikat Aceh Tamiang yang hilang maupun rusak akibat bencana banjir dan longsor Sumatera 2025. Sebanyak 2.000 sertipikat ditargetkan selesai diterbitkan kembali paling lambat akhir Desember 2026 sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026). Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron meminta seluruh jajaran mempercepat proses penerbitan sertipikat pengganti agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Menteri Nusron.

Sebagai bagian dari percepatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada warga yang terdampak bencana. Program pemulihan sertipikat Aceh Tamiang terus dijalankan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat kembali memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah.

Selain menerbitkan sertipikat pengganti, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat perlindungan data pertanahan melalui implementasi Sertipikat Elektronik. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan risiko kehilangan data ketika terjadi bencana di masa mendatang.

“Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” jelas Menteri Nusron.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengapresiasi percepatan pemulihan sertipikat Aceh Tamiang yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Menurut pemerintah daerah, keberadaan sertipikat menjadi bagian penting dalam proses rehabilitasi pascabencana karena memberikan kepastian hukum sekaligus membantu masyarakat memulihkan aktivitas ekonomi.

“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujar Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi.

Di samping percepatan penerbitan sertipikat pengganti, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus memperkuat koordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak serta menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang menjadi bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000