CICITVJAMBI.COM, JAKARTA – Masyarakat yang hendak membeli tanah kini memiliki cara lebih praktis untuk memeriksa informasi bidang tanah sebelum melakukan transaksi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan Fitur Berbagi Akses Sertipikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku guna meningkatkan keamanan dan transparansi dalam proses jual beli tanah.
Melalui layanan tersebut, pemilik tanah tidak lagi harus menyerahkan salinan dokumen sertipikat dalam bentuk fotokopi kepada calon pembeli. Sebagai gantinya, akses informasi sertipikat dapat diberikan secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh pemilik tanah.
Fitur Berbagi Akses Sertipikat memungkinkan calon pembeli melihat langsung data pertanahan yang berkaitan dengan bidang tanah yang akan ditransaksikan. Dengan demikian, proses pengecekan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat melalui akun masing-masing pengguna.
Untuk menggunakan layanan tersebut, pemilik tanah terlebih dahulu harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi. Setelah masuk ke aplikasi, pengguna dapat membuka menu “Sertipikatku”, memilih sertipikat yang akan dibagikan, kemudian menekan opsi “Bagikan Akses Sertipikat Ini”. Selanjutnya, pemilik cukup memasukkan username atau alamat email penerima serta menentukan durasi akses yang diberikan.
Setelah akses diterima, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya dan memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan muncul sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik tanah.
Melalui Fitur Berbagi Akses Sertipikat, calon pembeli dapat memperoleh informasi penting mengenai bidang tanah, mulai dari identitas pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi objek, hingga catatan administrasi pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tersebut.
Data riwayat pendaftaran juga dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum transaksi dilanjutkan. Informasi yang tersedia mencakup pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga blokir apabila terdapat sengketa atau persoalan hukum yang pernah tercatat pada bidang tanah tersebut.
Kehadiran layanan digital ini merupakan bagian dari upaya ATR/BPN dalam mendorong keterbukaan informasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dengan akses yang diberikan langsung oleh pemilik tanah, calon pembeli dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri sehingga proses transaksi menjadi lebih aman, transparan, dan terpercaya.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












