Berita  

Wamen ATR/BPN Tekankan Peran Kepala Daerah Selesaikan Persoalan Pertanahan

CICITVJAMBI.COM, Batam – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan kepala daerah memiliki peran strategis dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang efektif sekaligus menjaga stabilitas sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menghadiri pertemuan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut membahas pengawasan terhadap gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, khususnya dalam pelaksanaan program prioritas nasional dan sektor pertanahan serta tata ruang.

“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa, pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi. Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah,” ujar Wamen Ossy.

Menurut Ossy Dermawan, peran pemerintah daerah dalam urusan pertanahan dan tata ruang telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.

Melalui GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara lebih efektif.

“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke kabupaten/kota, berlangsung sifatnya tidak hanya top down atau dari pusat ke bawah, tapi juga bersifat bottom up. Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi,” terang Wamen Ossy.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan berbagai program nasional, termasuk penyelesaian persoalan pertanahan.

Di hadapan kepala daerah se-Provinsi Kepulauan Riau, M. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, gubernur memiliki dua fungsi, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Karena itu, Komisi II DPR RI ingin memastikan kedua fungsi tersebut berjalan secara optimal.

“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” tegas Ketua Komisi II DPR RI.

Pada kegiatan tersebut, Wamen Ossy didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, bersama para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, serta dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Agenda dilanjutkan dengan diskusi bersama Anggota Komisi II DPR RI, kepala daerah, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Riau.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000