Yunita Rental PS Dilimpahkan

Cicitvjambi – Yunita Sari alias Yunita Rental PS dilimpahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi atas perkara pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi.

Pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rabu (10/05).

Saat pelimpahan, tersangka atas nama Yunita Sari Anggraini (20), warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, tampak mengunakan baju dan hijab warna pink.

Berita lainnya :  Soal SDN 212, Ihsan : Simple, Bayar Saja

Kasi Pidum Kejari Jambi Irwan, nengatakan, tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. “Tersangka kita titipkan di Lapas perempuan di Muarojambi,” ujarnya.

Selanjutnya kata dia, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk disidangkan di Pengadilan. “Pasal yang disangkan yaitu pasal 81 ayat 2 jo Pasal Pasal 82 jo 76 UU No 17 tahun 2016, jo Pasal 64 KUHP,” ujarnya.