Cicitvjambi.com – Terkait persoalan Guru Pensiun yang diminta mengembalikan uang sebesar Rp75 juta kepada negara akhirnya mendapat tanggapan dari Pj Bupati Muaro Jambi Drs Raden Najmi.
Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi ketika dikonfirmasi menyebut jika permasalahan ini merupakan miss komunikasi antara OPD terkait yaitu Dinas Pendidikan dan BKD dengan guru tersebut.
Menurut dia, pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui OPD terkait telah berkoordinasi dengan BKN regional Palembang untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Dalam pertemuan itu, pihaknya bersepakat untuk mengusulkan perubahan SK guru tersebut untuk dijadikan Guru Fungsional.
“Insya Allah sudah clear. Tinggal penetapan akhir dari BKN,” kata Raden Najmi. Jumat (5/7).
Jika BKN pusat menyetujui perubahan SK tersebut, katanya, secara otomatis guru tersebut tidak diwajibkan untuk membayar uang tersebut. Artinya guru tersebut pensiun di umur 60 tahun.
Namun demikian, jika seandainya BKN tidak menyetujui maka Pemkab Muaro Jambi akan mengambil alih hutang tersebut kepada Negara.
“Kalau tidak bisa dirubah, negara yang menjadi tanggung jawab. Saya tanggung jawab, kasihan juga orangtua itu sudah mengabdi,” tegasnya.
Sementara itu, ketua komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri menyebut jika komisi I, II dan III sudah bertemu dengan BKN regional 7 Palembang untuk mempertanyakan persoalan ini.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri usai melakukan pertemuan dengan BKN Palembang menyebut jika pihaknya sudah mendapatkan titik terang atas kasus yang menimpa Asniati pensiun guru TK Negeri Sungai Bertam tersebut.
Menurut Ulil, pihaknya berupaya agar pahlawan tanpa tanda jasa tersebut diperhatikan oleh negara. Jangan sampai dimasa pensiunnya yang seharusnya bisa tenang, malah menjadi beban, apalagi diminta kembalikan uang Rp 75 juta.
“Alhamdulillah hari ini sudah dapat solusi terbaik buat ibu Asniati dan pemerintah Muaro Jambi terkait viralnya berita ibu Asniati,” kata Ulil Amri.
Pertemuan yang disambut langsung oleh Kepala BKN Regional Palembang tersebut mendapatkan titik terang, dimana Asniati diupayakan untuk tidak mengembalikan uang tersebut kepada negara.
“Kami sepakat untuk memperjuangkan agar menghasilkan keputusan yang terbaik dan adil serta menghargai pengabdian ibu Asniati selama dua tahun terakhir,” kata Ulil Amri lagi.
Namun demikian, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi itu menyebut jika pengambil kebijakan bukan dari BKN Regional Palembang, namun langsung dari BKN Pusat.
Katanya, dalam waktu dekat Kepala BKN regional Palembang segera berkoordinasi dan memproses ke BKN Jakarta.
“Insya Allah tidak mengembalikan gaji yang terlanjur dibayar, sebab beliau selama dua tahun terakhir ini mengajar seperti biasanya. Beda cerita kalau dia memang sudah pensiun dan tidak mengajar,” ungkapnya.
Data di BKN Regional Palembang menyatakan bahwa awal Asniati diangkat menjadi PNS memang seorang guru, bukan PNS umum, oleh karena itu, dia termasuk guru dengan usia pensiun 60 tahun, walaupun dia tidak pernah naik pangkat, tidak S1 dan lain sebagainya.
“Beliau itu memang guru dari awal. Dan guru pensiunnya memang 60 tahun,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pensiun guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi diminta kembalikan uang negara sebanyak Rp 75 juta lebih.
Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun. Dimana negara menganggap lebih bayar terhadap gajinya. Dia seharusnya pensiun di usia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Menurut Asniati, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
Wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Perkembangan terbaru, setelah Komisi I II dan III beserta BKD dan Instansi terkait mendatangi Kantor BKN Regional 7 Palembang, berkemungkinan besar Asniati tidak akan mengembalikan uang kepada negara. Hal ini karena BKN Palembang bakal mengusulkan ke BKN Pusat untuk mengubah SK masa Pensiun guru tersebut menjadi 60 tahun, karena Guru Pensiun nya ketika memasuki usia 60 tahun.