CiciTvJambi.com – Pertamina EP Jambi, bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan, menegaskan seluruh kegiatan operasional hulu migas di wilayah Jambi dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan dan prinsip penggunaan Barang Milik Negara. Perusahaan menyampaikan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara damai dan tertib sesuai ketentuan hukum.
Pertamina EP Jambi menyatakan penggunaan aset negara seperti tanah, bangunan, maupun infrastruktur dilakukan berdasarkan mandat pemerintah sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Dalam pengelolaan aset tersebut, perusahaan terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pengelola BMN.
Perusahaan juga menanggapi munculnya istilah “zona merah” yang marak beredar di ruang publik. Pertamina EP Jambi menekankan bahwa istilah tersebut bukan terminologi resmi dari DJKN maupun dari internal perusahaan, serta tidak pernah dicantumkan dalam dokumen formal.
Pertamina EP Jambi menegaskan komitmen untuk terus membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik terkait aspek keselamatan dan keamanan di sekitar wilayah operasi, termasuk di Kenali Asam Atas, Kota Jambi. Perusahaan bersama DJKN dan KPKNL Provinsi Jambi juga aktif melakukan sosialisasi mengenai status BMN dan penggunaan aset negara dalam kegiatan hulu migas.
Pertamina EP Jambi menambahkan bahwa setiap operasional yang melibatkan BMN dilakukan melalui koordinasi berkelanjutan dengan Kementerian Keuangan dan DJKN guna memastikan seluruh prosedur sesuai regulasi yang berlaku.
