CICITVJAMBI.COM, Muaro Jambi – PAW Ade Asmara memasuki tahap proses setelah DPC Partai Demokrat Kabupaten Muaro Jambi resmi memberhentikan Ade Asmara dari keanggotaan partai sekaligus mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Muaro Jambi, Asnawi, mengatakan keputusan pemberhentian telah melalui mekanisme internal partai. Sebelum dijatuhi sanksi, Ade Asmara telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 pada Agustus 2025, SP 2 pada Oktober 2025, dan SP 3 pada Desember 2025.
“Teguran ini sesuai dengan prosedur dan mekanisme partai yang berlaku. Karena teguran kita tidak diindahkan makanya Partai memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat pada 20 Juni 2026 lalu,” tutur Asnawi.
Asnawi menjelaskan surat pemberhentian Ade Asmara beserta usulan PAW telah disampaikan secara resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Menurut Asnawi, terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi kepada Ade Asmara. Selain dinilai mengabaikan tugas dan fungsi sebagai kader partai, hubungan Ade Asmara dengan Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kabupaten Muaro Jambi juga disebut tidak berjalan harmonis.
Asnawi juga menyinggung persoalan yang belakangan menjadi perhatian publik.
“Terbaru yang sedang viral tindakan Ade sudah diluar batas dia menabrak aturan kedewanan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ade terbukti tidak melaksanakan kewajiban reses di daerah pemilihannya (dapil), namun dana reses dicairkan olehnya,” sebut Asnawi.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Fauzi Ansori, membenarkan adanya usulan pemberhentian dan PAW Ade Asmara. Fauzi mengatakan proses tersebut saat ini masih berada di tingkat DPP Partai Demokrat.
Menurut Fauzi, usulan PAW Ade Asmara masih menunggu tahapan sesuai mekanisme yang berlaku di internal partai sebelum diproses lebih lanjut.












