CICITVJAMBI.COM, Jambi — Masyarakat Provinsi Jambi mendapat kesempatan menyelesaikan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pemutihan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jambi. Pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026 berlangsung selama 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Salah satu keringanan dalam program tersebut berlaku bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Masyarakat cukup membayar pajak untuk satu tahun, meskipun tunggakan kendaraan sudah berlangsung dalam waktu berapa pun lamanya.
Selain penghapusan tunggakan pokok PKB, pemerintah juga memberikan pembebasan denda PKB. Pemilik kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo mendapat potongan pokok pajak, yakni 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen bagi kendaraan roda empat.

Keringanan lainnya diberikan kepada kendaraan yang melakukan BBNKB. Pemilik kendaraan memperoleh diskon pokok PKB sebesar 7,5 persen dalam program tersebut.
Ada pula pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu. Dengan sejumlah keringanan tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Program pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026 berlaku hingga 30 September 2026. Masyarakat di Provinsi Jambi diimbau tidak menunggu hingga masa relaksasi berakhir dan memperhatikan syarat serta ketentuan yang berlaku.












