Berita  

Hampir Tiga Tahun Menanti, Warga Muaro Jambi Minta Kepastian Ganti Rugi Sawit

CICITVJAMBI.COM — Hampir tiga tahun berlalu, Ahmat Jainudin, warga Desa Bukit Mulya, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, masih menanti kepastian ganti rugi atas kebun sawit yang diduga terdampak aktivitas pertambangan batu bara PT Sinar Gunung Moile (PT SGM).

Lahan perkebunan milik Ahmat di Unit 14 Desa Bukit Mulya memiliki luas kurang lebih dua hektare. Sekitar 30 batang sawit di lahan tersebut dilaporkan mengering dan mati. Ahmat menduga kondisi itu berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di sekitar kawasan.

“Sudah hampir tiga tahun kami menunggu. Tidak ada kejelasan soal ganti rugi. Kami menunggu dan terus menunggu tanpa kepastian,” kata Ahmat, Kamis (20/8/2026).

Menurut Ahmat, persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2024. Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi bersama sejumlah instansi terkait juga sempat memfasilitasi persoalan tersebut.

Namun, proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan warga. Ahmat mengaku sampai sekarang belum mendapatkan kepastian mengenai ganti rugi kebun sawit warga yang diajukan.

“Sudah pernah difasilitasi DLH Provinsi Jambi dan instansi terkait lainnya. Tapi sampai sekarang belum juga selesai dan tidak ada kabar yang jelas,” ujarnya.

Selain kondisi kebun, warga juga menyoroti aliran sungai yang berada di sekitar kawasan. Warga menyebut aliran sungai tersebut kini mengalami penyempitan. Sebagian jalur air bahkan disebut tertutup material sehingga debit dan jalur aliran menjadi semakin kecil.

Warga menduga kondisi aliran sungai tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di sekitar kawasan. Bagi masyarakat, perubahan kondisi sungai menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan lingkungan dan tata air di sekitar lahan.

Ahmat mengatakan persoalan tersebut tidak hanya dialaminya. Sejumlah petani lain di sekitar lokasi juga disebut mengalami dampak pada lahan perkebunan masing-masing.

Pada sebagian areal kebunnya, Ahmat menyebut terdapat tanah yang tergerus. Kondisi tersebut, menurut Ahmat, berdampak terhadap tanaman sawit. Beberapa pohon disebut tumbang, sementara sebagian lainnya mengering hingga akhirnya mati.

Kerusakan tersebut juga berkaitan dengan sumber penghidupan warga. Bagi masyarakat Desa Bukit Mulya, perkebunan sawit menjadi salah satu penopang ekonomi keluarga.

Hasil kebun digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan rumah tangga. Ketika tanaman rusak dan mati, warga tidak hanya kehilangan pohon, tetapi juga kehilangan sumber pendapatan yang seharusnya dapat dipanen dalam jangka panjang.

“Ini kebun kami, sumber ekonomi dan penghidupan. Kalau sawit rusak dan mati, kami kehilangan penghasilan,” keluh Ahmat.

Di tengah persoalan yang belum selesai, Ahmat mengaku aktivitas PT SGM masih berlangsung tidak jauh dari lokasi perkebunan warga.

“Kami berharap ada perhatian serius. Jangan sampai masyarakat terus menunggu sementara aktivitas perusahaan tetap berjalan,” katanya.

Ahmat kemudian meminta pemerintah daerah turun tangan menyikapi persoalan tersebut. Ahmat berharap Ketua DPRD Muaro Jambi dan Bupati Muaro Jambi dapat melihat langsung kondisi warga sekaligus membantu mencari jalan keluar.

“Kami berharap Ketua DPRD Muaro Jambi maupun Bupati Muaro Jambi hadir di tengah kami. Persoalan ini sudah terlalu lama tanpa kejelasan,” tegasnya.

Warga kini menunggu kepastian mengenai persoalan tersebut. Jika kerusakan kebun dan kondisi aliran sungai terbukti berkaitan dengan aktivitas perusahaan, warga berharap ada tanggung jawab dan penyelesaian yang adil.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berharap memperoleh penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

Persoalan ini bagi warga bukan hanya menyangkut puluhan tanaman sawit yang mati. Ada sumber penghidupan yang terdampak dan kekhawatiran terhadap perubahan kondisi lingkungan di sekitar mereka.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Sinar Gunung Moile belum memberikan keterangan terkait dugaan kerusakan kebun sawit, penyempitan aliran sungai, maupun tuntutan ganti rugi kebun sawit warga.