Ahdiyenti : Timsel Langgar Aturan

Cicitvjambi – Penetepan 10 besar seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi periode 2023-2028 memuncul polemik.

Salah satunya datang dari peserta yang juga anggota KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti,  yang menyebut bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Timsel dalam proses seleksi.

“Ada dugaan pelanggaran dan konspirasi yang dilakukan oleh Ketua dan beberapa anggota Timsel dengan mengabaikan profesionalitas, keadilan dan transparansi serta perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (30/3/2023) kemarin.

Menurut satu satunya peserta perempuan yang lolos 20 besar ini,  Timsel telah melanggar PKPU Nomor 4tahun 2003 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan keputusan KPU nomor 117 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan KPU nomo 68 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan seleksi.

Ahdiyenti menyebutkan bahwa sebagai salah satu perseta, dirinya dihubungi Timsel pada 23 Maret 2023 untuk dimintai klarifikasi karena adanya laporan masyarakat terkait daftar pemilih. Sedangkan pada saat wawancara pada tanggal 20 Maret 2023 , dirinya tidak diminta klarifikasi satupun, termasuk soal rekam jejak selama menjabat anggota KPUU.

“Bahwa Timsel menerima laporan masyarakat yang telah melewati batas waktu, sehingga klarifikasi tersebut dilakukan dilakukan diluar tahapan dan mekanisme seleksi yang menjadi rambu-rambu yang harus di patuhi,” ujarnya.

Mantan Komisioner KPU kabupaten Tebo ini juga menyebutkan bahwa Timsel tidak berlaku adil dalam menilai laporan masyarakat atas nama dirinya, Apnizal dan Nurkholik dengan menyebutkan bahwa pihaknya sengaja memasukan nama-nama yang TMS ke dalam daftar pemilih Pilgub Jambi.

“Timsel harusnya mengetahui bahwa apa yang dituduhkan atas laporan masyarakat itu tidak merupakan kewenangan kami senagai KPU provinsi, melainkan kewenangan KPU kabupaten/kota,” katanya.

Seharusnya, hal ini juga dikenakan kepada calon lainnya yang merupakan anggota KPU kabupaten/kota. Karena DPT yang dianggap bermasalah juga ditetapkan KPU Kabupaten/kota yang saat ini masuk dalam 10 besar.

“Kami selaku masyarakat dan peserta seleksi akan melakukan upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang diatur,” pungkansya.