Polres Bungo Tangkap Seorang Pelaku Curas Bersenpi

Cicitvjambi -Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang Pelaku Curas bernama Sarbawi Alias Bawi Bin Ahmad Rifa’i (35) Warga Jorong Kampung baru kecamatan Koto salak  Kabupaten Dhamasraya merupakan pekerja serabutan.

Kasatreskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo,S.ik,MH dalam konferensi pers Pencurian dengan kekerasan (Curas) bertempat di Halaman Mapolres Bungo, pada Selasa (04/04/2023) mengatakan, pelaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi.

” Modusnya sengaja mencari tempat sepi baru aksinya dilaksanakan Alasannya pelaku melakukan aksinya Curas karena desakan Ekonomi menjelang hari raya idul Fitri “ungkap kasat

Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 23.55 WIB  berlokasi dijalan Bungo Jambi km 12 dusun simpang babeko kecamatan bathin II babeko Kabupaten Bungo saat korban hendak pulang kerumah. Korban di berhentikan pelaku yang saat itu bwrjumlah 4 orang,dengan menggunakan dua sepeda motor.

Berita lainnya :  Ketua TP PKK Muaro Jambi Salurkan Bantuan Korban Banjir di Maro Sebo

“Pelaku sempat mengancam akan menembak korban saat meminta paksa kunci sepeda motor, bahkan di pukul oleh 2 orang pelaku di bagian kepala korban berkali-kali dan menendang bagian perut korban dan punggung korban berkali-kali.” Ujar Septa.

Berbekal laporan korban, unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko bersama tim opsnal Reskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan olah TKP dan pengumpulan keterangan serta barang bukti, polisi berhasil mengamankan 1 pelaku yakni Sarbawi Alias Bawi Bin Ahamad Rifai, warga Jorong Kampung baru Kabupaten Damasraya.

“Yang berhasil kita amankan 1 orang dimapolres Bungo, sedangkan 3 orang pelaku lainnya lagi tahap pencarian dan mudah mudahan dalam waktu dekat bisa kita lakukan penangkapan “ungkap Septa

Berita lainnya :  Restorative Justice, Ibu dan Anak di Sarolangun Lolos Dari Jeratan Hukum

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Satu buah BPKB  Kawasaki KLX 150, satu lembar STNK Kawasaki KLX 150, satu buah kotak HP jenis Oppo A16 warna putih, satu unit HP Oppo A16 warna casing hitam kristal, HP Redmi warna casing biru kombinasi hitam, satu buah kontak kunci Kawasaki KLX 150, satu pucuk senpi rakitan warna hitam dengan gagang warna cream dengan isi 2 butir peluru, dan satu buah helm merek ALV warna putih.

“Atas kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 365 ayat (2) Ke-1e,2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun “Ucap Kasatreskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *