Divonis 4 tahun, Ibu Terdakwa Menangis Histeris

Cicitvjambi – Tangis Indra Purnama pecah usai Hakim Pengadilan Negeri Jambi menbacakan 4 tahun penjara kepada sang buah hati bernama Rian Pratama (Selasa, 11/04/2023).

Usai sidang, Indra Purnama tak henti-hentinya meluapkan kekesalan dihatinya. sambil bsrteriak Indra menyebut putusan hakim dzolim.

“Anak saya tidak bersalah, aku tuntut kalian. Kalian Dzolim, aku tuntut kalian di padang Mahsyar.” Teriak Indra Purnama, sembari dibawa keluar ruang sidang oleh keluarga dan kuasa hukum Rian Pratama.

“Keputusan kalian tidak adil, Demi Allah aku tidak ikhlash. Kalian akan terima akibatnya, tujuh turunan kalian terima akibatnya dari Allah,” Teriak Keluarga lainnya.

Berita lainnya :  Bebas 25 Menit, Dadan Dijebloskan Ke Bui Lagi

Diluar ruang sidang, pihak keluarga terus histeris tidak menerima vonis hakim terhadap Rian Pratama “Padang Mahsyar kau nanti pak hakim, ingatlah seorang ibu, kau akan merasakan apa yang kau perbuat terhadap diri ku,” Ungkap Indra Purnama.

Bahkan Indra Purnama diiringi suara tangis dua orang anak perempuan Rian Pratama yang masih Balita, memohon keadilan dari Presiden Republik Indonesia dan Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum dan keamanan Indonesia.

“Pak Jokowi saya ingin keadilan, Pak Mahfud saya ingin keadilan anak saya. Aku tuntut kalian hakim dan jaksa di Padang Mahsyar, aku tunggu kalian di akhirat. Engkau lihat keadaan mereka (Kehidupan Rian-red) dulu pak hakim, cucu saya,” Tangis Indra Purnama, menatap Istri Rian Pratama yang juga tak kuasa menahan tangis sembari menggendong anak keduanya.

Terkait keputusan vonis hakim terhadap Rian Pratama yang dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Rama Triranty menuntut 4 tahun 6 bulan, kuasa hukum menegaskan tidak menerima begitu saja dan akan melakukan upaya banding.

“Atas keputusan vonis hakim hari ini terhadap klien kami, yang jelas kami melakukan upaya banding karena fakta persidangan klien kami tidak terbukti melakukan pengelapan. Kedua alat bukti dakwaan itu berdasarkan hasil audit internal. Secara ketentuan undang-undang bahwa alat bukti surat itu ada ketentuannya yaitu salah satunya berita acara,” Terang Ibnu Kholdun SH MH didampingi Ade Kurniawan SH, selaku kuasa hukum Rian Pratama.

Kata Ibnu Kholdun kepada awak media seusai persidangan, banyak hal tidak sesuai atau dinilai rancuh dalam sidang yang dijalani Rian Pratama.

“Terkait kasus yang dialami Rian, Contohnya begini barang cuma ada 5 tapi yang terjual 10. Ini yang saya pertanyakan, dan juga tim audit tidak bisa menjawab. Rian ini adalah pimpinan di suatu perusahaan, mereka bekerja secara profesional namun dikagetkan ada tim audit, audit internal itu seyogyanya sesuai ketentuan aturan dilakukan secara rutinitas. Tetapi begitu audit dilakukan, bukti audit itu yang dijadikan bukti sebagai tindak pidana tanpa ada audit independent artinya secara ketentuan harusnya ada akuntan publik bukan internal. Kami tetap melakukan upaya hukum terhadap putusan kepada pengadilan Tinggi,” Beber Ibnu Kholdun.

Rian diputuskan bersalah menyebabkan PT. Rukun Mitra Sejati Mengalami kerugian sebesar 1,4 Miliar Rupiah. Dalam pembeberan Ibnu Kholdun, fakta persidangan tidak melihat dan bukti nyata Rian sebagai sebab kerugian 1,4 Miliar rupiah.

“Itukan cukup besar, padahal dalam fakta persidangan baik itu kepala gudang, bendahara dan karyawan lainnya tidak mengetahui,” jelas Ibnu Kholdun.

Ibnu kholdun juga menyebut fakta persidangan jelas, keterangan saksi yakni bendahara menyebut, jika semua transaksi penjualan langsung masuk kerekening perusahaan.

“Bahwa Wawan selaku kepada Gudang, Rita Hartati selaku Head Administrasi, Sdri. Sindi Ananda selaku Kasir, dan Rian Pratama (Terdakwa) yang mereka kesemuanya adalah orang yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas penjualan barang dan lalu lintas uang masuk dan uang keluar, kesemua orang tersebut tidak dilibatkan dalam audit dan mereka semua baru mengetahui hasil audit sebesar Rp. Rp. 1.414.793.456,-(Satu Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat ratus Lima Puluh Enam Rupiah) tersebut setelah proses pemeriksaan BAP di Polresta Jambi. ” tutupnya.