Cicitvjambi – Kacabjari Batang hari di muara tembesi beserta Tim Tabur Kejaksaan kembali berhasil eksekusi DPO korupsi Muhammad Atiq Direktur BUMDes Snapu Jaya di Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV
Peringatan Hari Lahir Pancasila telah menjadi momentum keberhasilan memburu buronan bagi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati), kali ini berhasil mengeksekusi DPO bernama Muhammad Atiq dari persembunyiannya di Desa Olak bsr batin XXIV Kabupaten Batanghari, Kamis malam sekitar pukul 19.16 wib, 1/6/2023.
Sebagai informasi Muhammad Atiq merupakan buronan dari Cabjari Tembesi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes Snapu jaya bersama tahun 2018 dan diputus pidana penjara 6 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar 150 juta sesuai Putusan Pengadilan Tipikor no 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 3 Agustus 2022 tanpa dihadiri Terdakwa.
Saat diamankan DPO M Atiq bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya target dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari untuk dilakukan serah terima dan langsung di eksekusi di Lapas Batanghari.
Sebagaimana diketahui jika Terpidana M Atiq ini telah menerima dana penyertaan modal sebesar 262 juta namun oleh Direktur BUMDes Snapu jaya yakni Terpidana malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi yakni untuk usaha DO Sawit dengan menyetor keuntungan rutin tiap bulannya.
Kajari Batanghari M Zubair menjelaskan jika buronan telah ditangkap malam ini dan langsung dieksekusi oleh Tim Kacabjari Muara Tembesi untuk menjalankan pidana di Lapas Kelas II Bulian “Tim Tabur Kejati Jambi bersama-sama dengan Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi telah mengamankan DPO atas nama M Atiq dan langsung dieksekusi ke Lapas Muara Bulian” jelas M Zubair bersama M. Lukber Liantama (kacabjari muara tembesi).












