Cicitvjambi – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jambi memperpanjang masa penahanan mantan direktur utama Bank Jambi Yunsak el halcon, tersangka dugaan tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-201.
Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi jambi Lexy Fatharani mengatakan, masa penahanan dua tersangka medium tern note PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018 di perpanjang selama 40 hari ke depan.
“Benar, penyidik telah memperpanjang masa penahanan YEH dan DS tersangka kasus korupsi Bank Jambi.” Jelas Lexy.
Perpanjangan masa penahanan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan. Menurut lexy penyidikan perkara tersebut belum selesai sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa penahanan para tersangka.
” Untuk Kepentingan Penyidikan, tersangka YEH dan DS diperpanjanh hingga 40 hari kedepan, terhitung mulai 29 mei hinggi 7 juli 2024.” Ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El halcon ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai tersangka, El Halcon ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018 dan langsung ditahan 9 mei lalu.
Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus gagal bayar pada Bank Jambi ini sudah dilakulan sejak oktober 2022. Selain El Halcon, penyidik juga menetapkan 3 tersangka lain yakni, LD Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit, Direktur PT. Citra Prima Mandiri Columbia, Anak dari Leo Candra Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP. DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019. AI Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019. Dengan total nilao kerugian negara mencapai 310 miliar.