Berita  

Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapannya

CiciTvJambi.com, Jambi – Masyarakat kini dapat mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa perantara dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

Proses pengurusan sertipikat dilakukan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kantor pertanahan setempat. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga terbaru sebagai bukti subjek hukum.

Selain identitas, pemohon juga perlu melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun surat keterangan riwayat tanah dari desa atau kelurahan. Dokumen ini menjadi dasar penelitian, bukan bukti kepemilikan hak.

Dalam kondisi tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga harus melengkapi dokumen perpajakan seperti SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita lainnya :  ATR/BPN Cabut SK Pembatalan Sertipikat, Hak Warga Dipulihkan

Apabila dokumen tertulis tidak lengkap, pembuktian hak tetap dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik, serta didukung keterangan saksi yang dapat dipercaya.

Tahapan berikutnya adalah pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pada tahap ini, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas lahan telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan untuk memastikan letak dan luas tanah sesuai aturan yang berlaku.

Setelah seluruh data fisik dan yuridis diverifikasi, kantor pertanahan akan melakukan pencatatan dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum.

Berita lainnya :  Wagub Sani: Nilai Kejujuran Wujudkan Keluarga Berintegritas Anti Korupsi

Biaya pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Untuk memudahkan, masyarakat dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi layanan juga dapat diakses melalui kanal resmi ATR/BPN, termasuk hotline pengaduan WhatsApp di nomor 0811-1068-0000. Selain itu, kantor pertanahan telah menyediakan loket khusus bagi pemohon mandiri guna mempercepat proses pelayanan.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000