CiciTvJambi.com, Jambi – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memastikan keabsahan petugas ukur tanah yang datang ke lokasi, guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang mengatasnamakan pemerintah.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan menegaskan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta petugas menunjukkan identitas resmi serta surat tugas.
“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, dalam keterangannya pada Jumat (03/04/2026).
Menurut Agus Apriawan, setiap kegiatan pengukuran tanah di lapangan selalu dilakukan berdasarkan permohonan layanan yang diajukan sebelumnya oleh masyarakat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Karena itu, petugas resmi wajib membawa dokumen penugasan yang berkaitan langsung dengan berkas pelayanan tersebut.
“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” jelas Agus Apriawan.
Selain memeriksa dokumen, masyarakat juga disarankan menanyakan informasi dasar kepada petugas, seperti nomor berkas, nama pemohon, lokasi bidang tanah, serta tujuan pengukuran yang dilakukan.
Agus Apriawan menjelaskan bahwa kegiatan pengukuran memiliki berbagai tujuan, mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan atau pemisahan bidang, hingga pengembalian dan penataan batas. Setiap kegiatan tersebut selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu yang dapat dijelaskan oleh petugas resmi.
Jika masih terdapat keraguan, masyarakat dapat melakukan verifikasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan kebenaran kegiatan pengukuran.
“Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkas Agus Apriawan.
Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus memastikan setiap proses pelayanan pertanahan berjalan aman, transparan, dan sesuai prosedur.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000











