Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum bagi Masyarakat

CiciTvJambi.com, Palangkaraya — Program sertipikasi tanah kembali menunjukkan dampak nyata bagi masyarakat. Melalui kepastian hukum tanah, warga mengaku lebih tenang karena hak atas lahan yang ditempati kini memiliki perlindungan resmi dari negara.

Manfaat tersebut dirasakan berbagai kalangan, termasuk pengelola rumah ibadat. Salah satu penerima sertipikat adalah Ina Gantiani yang menerima sertipikat untuk gereja dalam kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/04/2026).

“Sudah 23 tahun, Gereja GKE Bethesda Bumi Palangka ini berdiri dan pada hari ini bisa menerima sertipikatnya. Terima kasih BPN (Badan Pertanahan Nasional), kami senang sekali,” ujar Ina Gantiani.

Menurut Ina Gantiani, sertipikat elektronik yang diterima menjadi bentuk perlindungan hukum atas tanah tempat gereja berdiri. Kehadiran dokumen tersebut memberi rasa aman bagi pengelola dan jemaat dalam jangka panjang.

Berita lainnya :  Kantah Tanjab Barat Tuntaskan Rekrutmen Reforma Agraria 2026

“Saya berharap semua rumah ibadat seluruh agama tersertipikasi ya, agar merasa tenang karena sudah bersertipikat. Proses mengurusnya mudah dan cepat di BPN, jika berkasnya lengkap,” tutur Ina Gantiani.

Kemudahan program sertipikasi tanah juga dirasakan Seniwati. Warga berusia 63 tahun itu mendaftarkan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak Januari 2026 dan menerima sertipikat pada April tahun yang sama.

“Saya baru disertipikatkan tahun ini. Dapat informasi dari BPN (terkait PTSL), akhirnya saya coba lengkapi berkasnya. Gampang aja ternyata,” ungkap Seniwati.

Bagi masyarakat, kecepatan proses dan kepastian hukum tanah menjadi dua hal penting yang membuat program ini dinilai sangat membantu, terutama bagi warga yang selama ini belum memiliki dokumen resmi atas lahannya.

“Harus terus dilanjutkan karena ini sangat membantu sekali bagi masyarakat seperti saya,” ujar Seniwati, pensiunan pegawai negeri sipil asal Kota Palangkaraya.

Berita lainnya :  Nusron Wahid Ingatkan ASN ATR/BPN Utamakan Kepentingan Publik

Dalam penyerahan kali ini, total tujuh sertipikat dibagikan, terdiri dari empat sertipikat Hak Pakai, satu sertipikat tanah wakaf, satu sertipikat gereja, dan satu sertipikat milik perorangan.

Penyerahan sertipikat dilakukan bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf, serta sejumlah anggota Komisi II DPR RI.

Program ini menunjukkan bahwa kepastian hukum tanah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000