CiciTvJambi.com – Bank Jambi memastikan pembangunan gedung KCU Bank Jambi tetap berjalan sesuai kontrak meski sempat menjadi sorotan dalam pemberitaan. Proyek tersebut ditargetkan rampung oleh penyedia jasa sesuai ketentuan kerja.
Humas Bank Jambi menyebut proses pembangunan masih berlangsung dan mengacu pada kesepakatan yang telah ditandatangani bersama penyedia jasa sejak awal proyek dimulai.
“Bahwa terkait penyelesaian pekerjaan, berdasarkan Kontrak Pekerjaan disebutkan bahwa Penyedia Jasa, dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan dikenakan denda,” tegas Humas Bank Jambi, Selasa (14/4).
Bank Jambi menegaskan, keterlambatan yang terjadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Konsekuensinya, pihak tersebut dikenai sanksi sesuai aturan kontrak.
“Penyedia Jasa masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender setelah jangka waktu kontrak berakhir dengan dikenakan denda,” terangnya.
Pihak bank juga memastikan komitmen penyedia jasa dalam menuntaskan pembangunan gedung KCU Bank Jambi hingga selesai secara menyeluruh.
Dalam hal pembayaran, Bank Jambi menegaskan hanya akan membayar pekerjaan yang telah terealisasi sesuai progres di lapangan.
“Penyelesaian atas keterlambatan pengerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa, hingga pengerjaan gedung KCU rampung 100 persen,” tandasnya.
Dengan skema tersebut, Bank Jambi optimistis pembangunan gedung KCU Bank Jambi dapat diselesaikan sesuai target yang ditetapkan dalam kontrak.










