Cicitvjambi – Kejaksaan Negeri Batanghari menerima pelimpahan berkas dan tersangka 10 orang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur dari Penyidik Polda Jambi, Selasa 16/05/2023.
Para tersangka, berinisial MH (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), AP (16), JF (15), S (17), akam segera disidangkan di Pengadilan Negeri Batanghari.
Kasi Intelijen Kejari Batanghari Aulia Rahman didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika Jaksa pada Kejari Batanghari telah menerima 10 orang tersangka pemerkosaan terhadap anak di Muara Bulian, mereka semua akan segera disidangkan di PN Muara Bulian dan guna memudahkan persidangan maka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Bulian dan Lapas Khusus Anak Sungai Buluh.
[irp]
“10 orang tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak dimana 6 orang dewasa dan 4 Anak Pelaku anak yang akan segera disidangkan di PN”, Jelas Aulia.
Ditambahkan Aulia, dalam berkas perkara 10 orang tersangka akan diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU R.I No 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 jo UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP.
[irp]
” Mereka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun” tegas Aulia Rahman.
Sebelumnya pelaku ditangkap karena polisi menerima laporan orang tua korban pada Minggu (22/1/2023). Warga Kota Jambi itu melaporkan bahwa anaknya yang berusia 14 tahun dan temannya yang baru 13 tahun tidak pulang ke rumah. Kemudian 10 orang ditangkap atas informasi yang menyebutkan mereka sering minum-minuman keras seperti tuak di perumahan kota Jambi dan membawa pergi korban yang masih anak-anak.












