Cicitvjambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi angkat biacara , terkait status Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Asintel Kejati Jambi Nophy T. South, Selasa (6/6/23) mengatatakan pelaporan yang di lakukan Gempa Awaljon terhadap siswi SMP pemilik akun @fadiyahalkhaf tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan secara kedinasan.
Terhitung sejak di lantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi 13 Februari 2023, Gempa tidak lagi menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Jambi.
“Yang bersangkutan sebelum di lantik sudah di berhentikan dari jabatan Kasi Datun Kejari Jambi berdasarkan putusan Jaksa Agung 6 Februari 2023,” kata Asintel.
Oleh karena itu kata Asintel, tindakan yang di lakulan Gempa adalah sebagai kabag hukum Pemkot Jambi.
“Semua pelaksana tugas tidak lagi dalam kapisitas sebagai jaksa. Tapi sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi yang bertanggung kepada Walikota Jambi,” tegasnya.
Sehingga dia meminta apa yang dilakukan Gempa selaku Kabag Hukum Pemkot tidak di kaitkan dengan kejakaaan.
“Kami juga berharap ini di selesaikan dengan baik,”
Selain itu kejati Jambi Juga menyarankan agar Pemkot Jambi Untuk mencabut laporan tersebut.
“kami sudah berkordisani dengan pemkot Jambi agar mencabut laporan itu. Apalagi saudara gempa pernah menyebutkan tidak akan memenjarakan tetapi untuk memberikan efek jera,” tegasnya.