Mantan Ketua DPRD Merangin Herman Efendi Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Sekretariat

CICITVJAMBI.COM, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024, Senin sore, 12 Oktober 2026. Dari enam orang tersebut, lima tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi serta Lapas Perempuan, sedangkan satu tersangka lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Lima tersangka yang ditahan terdiri atas tiga laki-laki dan dua perempuan. Mereka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari mantan pejabat Sekretariat DPRD, pensiunan aparatur pemerintah, aparatur sipil negara (ASN), hingga mantan anggota DPRD Merangin.

Salah satu nama yang menjadi perhatian dalam penetapan tersangka ini adalah Herman Efendi, mantan Ketua DPRD Kabupaten Merangin. Herman saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Merangin sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin.

Selain Herman, Kejati Jambi menetapkan Ismail sebagai tersangka. Ismail merupakan pensiunan anggota Polri yang disebut berperan sebagai rekanan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Dua nama lainnya adalah Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD atau Sekwan, serta Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten Merangin. Keduanya termasuk dalam kelompok lima tersangka yang ditahan.

Razali Azhari juga menjadi salah satu tersangka yang ditahan. Razali merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Sementara itu, Zaidan Ismail, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin, tidak ditahan. Keputusan tersebut berkaitan dengan alasan kesehatan. Hingga informasi yang tersedia, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan yang menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Penetapan enam tersangka ini berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama periode anggaran 2019–2024. Penetapan tersangka dan penahanan lima orang tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara oleh Kejati Jambi.

Nama Herman Efendi turut menjadi sorotan karena perjalanan kariernya di pemerintahan dan politik daerah. Herman sebelumnya memimpin DPRD Kabupaten Merangin selama periode 2019–2024. Saat ini, Herman menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Merangin dan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin.

Sebelum berkarier di dunia politik, Herman pernah menjadi anggota TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir kopral. Herman kemudian memilih pensiun dini dari militer pada 2017 untuk melanjutkan usaha yang dijalankannya. Setelah itu, Herman memasuki dunia politik hingga menduduki jabatan di DPRD Merangin.

Selain perjalanan kariernya, harta kekayaan Herman Efendi yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjadi perhatian di tengah proses hukum yang berjalan. Namun, bahan pemberitaan yang tersedia belum mencantumkan nilai maupun rincian harta kekayaan tersebut.

Informasi mengenai catatan kekayaan itu perlu dipisahkan dari perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani. Tanpa data terperinci, tidak ada dasar untuk menyimpulkan adanya hubungan antara harta kekayaan Herman dan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin.

Bahan sumber juga belum menjelaskan nilai dugaan kerugian negara, pasal yang disangkakan, atau konstruksi perkara secara terperinci. Peran Ismail sebagai rekanan menjadi satu-satunya keterangan khusus mengenai peran salah satu tersangka yang tercantum dalam informasi tersebut.

Penetapan enam tersangka pada Senin, 12 Oktober 2026, menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi DPRD Merangin. Lima orang telah ditahan, sementara Zaidan Ismail tidak ditahan karena alasan kesehatan. Proses hukum selanjutnya menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.