Cicitvjambi – Yusak Elhelcon Direktur Utama Bank Jambi resmi di tahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi usai di tetapkan sebagai tersangka.
Elhelcon ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.
Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus gagal bayar pada bank Jambi ini sudah dilakukan sejak oktober 2022. Dan hasil penyidikan menetapkan selain el halcon, penyidik juga menetapkan 3 tersangka lain yakni LD Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit, Direktur PT. Citra Prima Mandiri ( Columbia) Anak dari Leo Candra Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP, DS (Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas 2014-2019), dan AI ( Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas 2016-2019).
“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS AQ dan YEH,” ungkapnya.
Namun satu tersangka LD ditetapkan dpo, dan DS dan YEH akan dilakukan penahanan. Kerugian lebih kurang 310 miliar.
Dalam kasus ini Kejati sudah melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Bintaro Tenggerang Selatan. “Harga ditaksir 7 miliar,” ujar Kajati











