Cicitvjambi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi melaporkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi yang diduga melanggar netralitas dalam tahapan Pilkada Serentak 2024. Di antara yang dilaporkan terdapat 6 camat dan 1 lurah, yang kini kasusnya telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
Ari Juniarman, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini didasarkan pada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN dalam mendekatkan diri dan berpartisipasi dengan partai politik.
“Ada ASN yang kami anggap telah mendekatkan diri dengan partai politik dan bahkan berpartisipasi dalam kegiatan parpol. Dugaan pelanggaran ini sudah memenuhi unsur dan kami telah meneruskannya ke KASN untuk penjatuhan sanksi,” ujar Ari, Rabu (21/8).
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani saat dikonfirmasi mengatakan jika saat ini Pemkot Jambi juga tengah melakukan pemeriksaan internal.
“Dalam proses (pemeriksaan internal, red),” kata Liana.
Dia menambahkan, jika ternyata dalam proses pemeriksaan itu nantinya terbukti bersalah, Pemkot Jambi akan memberikan sanksi.
“Sanksi diberikan sesuai aturan dan peraturan,” pungkasnya.