Cicitvjambi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi resmi menetapkan Alharis dan Abdullah Sani sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih tahun 2024.
Rapat pleno terbuka Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024 bertempat di Gedung RCC, Kota Jambi. Kamis (9/1/2025).
Penetapan Alharis – Abdullau Sani setelah KPU Provinsi Jambi menerima surat dari KPU RI pada 6 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Tahun 2024.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan KPU Provinsi Jambi mendapatkan perintah dari KPU RI untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
“Tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi, maka kami diperintahkan untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi paling lama 3 hari setelah surat diterima,” kata Yatno.
Rapat Pleno Terbuka dihadiri langsung oleh Alharis dan Abdullah Sani, Bawaslu Provinsi Jambi, serta anggota Partai Politik.