CiciTvJambi- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher menggelar konferensi pers pada Kamis (27/2/2025) untuk mengklarifikasi somasi dugaan wanprestasi yang dilayangkan oleh PT. Anggrek Jambi Makmur (AJM), rekanan mereka dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Melalui kuasa hukumnya, Ilham Kurniawan Dartias, pihak RSUD membantah tuduhan wanprestasi terkait kontrak pengangkutan, pengolahan, dan pemusnahan limbah B3 tahun 2025.
Somasi dari PT. AJM sebelumnya memprotes adanya rekanan lain yang melakukan aktivitas serupa, yang dinilai sebagai pelanggaran kontrak.
Ilham menjelaskan bahwa RSUD telah merespons somasi tersebut dan bahkan telah melayangkan somasi balik kepada PT. AJM pada 25 Februari lalu.
“Pihak RSUD menyampaikan tanggapan sekaligus meluruskan tuduhan yang menyesatkan yang disampaikan oleh PT. Anggrek Jambi Makmur yang diduga merusak nama baik RSUD Raden Mattaher bahkan menyerang personal pegawai Raden Mattaher,” tegas Ilham dalam konferensi pers yang didampingi Kepala Instalasi Kesling RSUD, Ben Pantar Siahaan.
Lebih lanjut, Ilham memaparkan bahwa kerjasama pengelolaan limbah B3 pada awalnya melibatkan tiga perusahaan.
PT AJM memiliki izin pengangkutan, sementara PT Tenang Jaya Sejahtera dan PT Bintangmas Cahaya Internasional memiliki izin pengolahan dan pemusnahan.
Kerjasama ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama tahun 2024.
Namun, pada awal tahun 2025, RSUD melakukan evaluasi dan menemukan dugaan pelanggaran hukum dan perjanjian oleh PT AJM dalam pengelolaan limbah B3.
RSUD telah mengundang PT AJM untuk membahas hasil evaluasi pada 24 Januari 2025, namun undangan tersebut tidak diindahkan oleh PT AJM.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring, RSUD Raden Mattaher menemukan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang diduga dilakukan oleh PT. Anggrek Jambi Makmur,” ungkap Ilham.
RSUD menemukan bahwa PT AJM diduga hanya memiliki izin pengangkutan limbah B3, namun melakukan pengumpulan limbah B3 secara ilegal di gudang milik mereka tanpa sepengetahuan dan persetujuan RSUD.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi tercampurnya limbah B3 dengan jenis lain dan dugaan limbah tersebut tidak diangkut ke tempat pengolahan dan pemusnahan yang berizin.
RSUD menduga limbah B3 tersebut dijual ke pihak lain atau tidak diproses sesuai ketentuan.
“Sampai sekarang PT AJM tidak melaporkan apakah Limbah B3 sudah selesai diangkut ke Perusahaan yang memiliki izin dan sesuai perjanjian,” imbuh Ilham.
RSUD menilai PT. AJM telah melanggar poin perjanjian terkait kelalaian dalam tugas pengangkutan, termasuk menurunkan barang bukan di tempat yang ditentukan.












