CiciTvJambi.com – Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, meminta agar Pemerintah Kabupaten melalui OPD terkait melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR). Hal tersebut disampaikan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Muaro Jambi dengan Asisten II dan OPD Kabupaten Muaro Jambi, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Muaro Jambi pada Senin (5 Mei 2025) .
Ia menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran CSR wajib sesuai dengan amanah PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas, serta peraturan perundang‑undangan lainnya .
“Saya minta kepada Forum CSR dan Tim Koordinasi dan Fasilitasi menyampaikan laporan secara berkala kepada DPRD dan memberikan data Perusahaan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, Kontribusi CSR dan distribusinya per‑kecamatan,” ujar Aidi Hatta .
Lebih lanjut, ia mendesak agar Pemerintah Daerah bersama instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, melakukan koordinasi untuk menindak perusahaan yang kendaraan produksinya melewati jalan kabupaten atau provinsi melebihi tonase angkutan, dan menggelar pertemuan bersama perusahaan yang beroperasi di Muaro Jambi untuk mempertegas kewajiban CSR .





