Berita  

Pemprov Jambi Jelaskan Mekanisme dan Penggunaan DBH Kurang Bayar Tahun 2023 yang Disalurkan pada 2024

CiciTvJambi.com – Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan penjelasan resmi terkait status Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Bayar Tahun 2023 yang penyalurannya dilakukan pada Tahun Anggaran 2024 melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) Kementerian Keuangan.

DBH Kurang Bayar Provinsi Jambi Tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2023 sebesar Rp126.702.325.000. Nilai tersebut dihitung dari jumlah kurang salur Rp133.765.229.000 dikurangi lebih salur sebesar Rp7.062.904.000. Seluruh alokasi ini disalurkan secara non tunai melalui TDF sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KM.7/2023, yang juga mengatur bahwa dana tersebut diarahkan untuk perbaikan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dukungan pendanaan pemilihan kepala daerah serentak 2024, dan investasi daerah.

Selain DBH Kurang Bayar, Pemprov Jambi juga menerima tambahan alokasi DBH Tahun 2023 melalui PMK Nomor 159 Tahun 2023 senilai Rp52.703.452.000. Tambahan ini disalurkan melalui dua mekanisme, yaitu tunai ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp36.361.000 dan non tunai ke rekening TDF sebesar Rp52.667.091.000. Penggunaan tambahan DBH ini juga diarahkan untuk sektor layanan publik, infrastruktur, pendanaan pilkada 2024, dan investasi.

Berita lainnya :  10 Formasi Tidak Ada Yang Daftar

Dengan demikian, hingga akhir 2023 total DBH yang ditempatkan Kementerian Keuangan pada rekening TDF dan belum disalurkan ke RKUD Provinsi Jambi berjumlah Rp179.369.416.000.

Pada tahun 2024, dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Pertama, melalui KMK 164 Tahun 2024 dan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-54/PK/PK.2/2024 sebesar Rp94.959.539.050. Alokasi ini digunakan untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya ASN daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Tahap kedua dicairkan berdasarkan surat Gubernur Jambi Nomor S-900/231/BPKPD-2.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 sebesar Rp42.204.938.475, yang diarahkan untuk pendanaan Pilkada Serentak Tahap I Tahun Anggaran 2024 sesuai ketentuan PMK Nomor 16 Tahun 2024.

Tahap ketiga disalurkan melalui KMK 267 Tahun 2024 tanggal 12 Juni 2024 sebesar Rp42.204.938.475 untuk mendukung pembayaran Gaji Ketiga Belas ASN daerah.

Dari keseluruhan mekanisme tersebut, Pemprov Jambi menyimpulkan tiga hal utama:

  1. Hingga akhir 2023, total DBH yang belum disalurkan secara tunai kepada Provinsi Jambi dan masih berada dalam rekening TDF berjumlah Rp179.369.416.000.
  2. Penggunaan DBH Kurang Bayar diarahkan untuk perbaikan layanan publik, pembangunan infrastruktur, pendanaan Pilkada Serentak 2024, investasi daerah, serta mendukung pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas ASN tahun 2024.
  3. Dari tiga penyaluran DBH melalui Kementerian Keuangan pada tahun 2024, dua di antaranya dilakukan berdasarkan keputusan kementerian, sementara satu penyaluran dilakukan atas usulan Pemprov Jambi, yaitu untuk mendukung pendanaan Pilkada Serentak.
Berita lainnya :  Gubernur Jambi Dilantik Jadi Pengurus Cabor Panjat Tebing, Target Medali Emas Olimpiade Paris

Informasi ini menjadi klarifikasi resmi terkait tata kelola dan pemanfaatan DBH yang diterima Provinsi Jambi, sekaligus memastikan bahwa seluruh penyaluran telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.