CiciTvJambi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka ruang kolaborasi dengan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Agraria (KAPTI-AGRARIA) dalam memperkuat substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Kolaborasi tersebut dibahas dalam Dialog Strategis yang digelar di Fairmont Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan, menyampaikan bahwa kontribusi pemikiran dari berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“KAPTI punya resources yang luar biasa, termasuk Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Kami berharap masukan untuk RUU Pertanahan bisa digarap di STPN dan disampaikan kepada kami,” ucap Dwi Budi Martono.
Dialog tersebut mengangkat tema “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria”. Tema tersebut dinilai mencerminkan kedekatan antara KAPTI-AGRARIA dengan Kementerian ATR/BPN dalam mendorong perbaikan kebijakan pertanahan di Indonesia.
Menurut Dwi Budi Martono, KAPTI-AGRARIA memiliki posisi strategis dalam memberikan pandangan serta masukan yang dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan. Melalui forum tersebut, berbagai gagasan diharapkan dapat dihimpun untuk mendukung pembaruan sistem administrasi pertanahan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, menekankan pentingnya penyusunan konsep yang komprehensif dalam pembaruan sistem administrasi pertanahan.
Menurut Andi Tenrisau, rancangan kebijakan pertanahan ke depan perlu diarahkan pada peningkatan transparansi penguasaan tanah, pengaturan yang lebih jelas berbasis undang-undang, serta pengembangan sistem administrasi pertanahan yang modern dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
“Saya pikir itu yang menjadi harapan kita semua agar RUU Administrasi Pertanahan ini hadir untuk memenuhi kebutuhan bersama,” pungkas Andi Tenrisau.
Usai pemaparan narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Didik Purnomo. Para anggota KAPTI-AGRARIA yang berasal dari berbagai kalangan profesional di bidang pertanahan turut menyampaikan pandangan terkait berbagai persoalan yang dihadapi sektor agraria saat ini.
Beragam isu strategis mengemuka dalam diskusi tersebut, mulai dari perlindungan hukum bagi aparat pertanahan, sistem peradilan pertanahan, sistem pendaftaran tanah, hingga pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Selain itu, peserta juga menyoroti persoalan kewenangan pelaksana pertanahan di daerah. Sejumlah peserta menyampaikan bahwa pegawai di daerah kerap menghadapi persoalan regulasi yang tumpang tindih dengan kebijakan kementerian lain yang telah memiliki dasar undang-undang.
Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab berbagai persoalan tata kelola pertanahan di Indonesia.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dialog Strategis tersebut juga dirangkai dengan kegiatan silaturahmi dalam momentum Ramadan 1447 Hijriah yang diikuti para peserta dari berbagai unsur profesional di bidang agraria.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000







