Berita  

KPR Lunas? Jangan Lupa Urus Roya Sertipikat

CiciTvJambi.com – Masyarakat yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diimbau tidak berhenti pada tahap pelunasan saja. Ada proses penting yang wajib dilakukan agar status kepemilikan tanah benar-benar aman secara hukum, yakni pengurusan roya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa roya merupakan tahapan administratif untuk menghapus beban Hak Tanggungan pada sertipikat tanah setelah utang dinyatakan lunas.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan pentingnya proses tersebut bagi pemilik rumah.

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian di Jakarta, Rabu (04/03/2026).

Berita lainnya :  Warga Teluk Nilau Terima Sertipikat Konsolidasi Tanah Resmi

Roya menjadi langkah krusial karena memastikan sertipikat tanah kembali bersih dari beban pinjaman. Dengan status tersebut, pemilik memiliki kendali penuh atas asetnya, termasuk untuk dialihkan, dijual, atau dijadikan jaminan kembali tanpa hambatan administrasi.

Proses pengurusan roya disebut relatif sederhana. Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon dapat melanjutkan dengan pembayaran biaya sesuai ketentuan.

Untuk layanan berbasis elektronik, roya dapat diproses melalui bank yang bersangkutan. Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih dalam bentuk manual, pengurusan tetap dilakukan langsung di Kantor Pertanahan.

Sejumlah dokumen perlu disiapkan, antara lain formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas meterai, identitas diri, sertipikat tanah, sertipikat Hak Tanggungan atau surat pengganti, serta surat keterangan lunas dari pihak bank. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat utama agar proses berjalan lancar.

Berita lainnya :  Tingkatkan Investasi, Abu Bakar Fokus Perkuat Promosi dan Digitalisasi Layanan di Kota Jambi

ATR/BPN mengingatkan bahwa mengabaikan pengurusan roya dapat menimbulkan kendala di kemudian hari, terutama dalam proses administrasi maupun transaksi tanah. Oleh karena itu, pemilik rumah yang telah melunasi KPR diminta segera mengurus penghapusan Hak Tanggungan demi menjamin kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000