Berita  

Raih WTP Ke-14 Berturut-turut, Pemprov Jambi Perkuat Akuntabilitas

CICITVJAMBI.COM – Pemerintah Provinsi Jambi kembali mempertahankan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan setelah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut menandai keberhasilan Pemprov Jambi memperoleh opini WTP selama 14 tahun berturut-turut. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan dilakukan Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat, kepada Gubernur Jambi Al Haris dan Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (18/6/2026).

Gubernur Al Haris menyampaikan rasa syukur atas hasil pemeriksaan yang kembali menempatkan Pemprov Jambi pada opini tertinggi. Menurut Al Haris, capaian tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk tata kelola aset dan administrasi keuangan pemerintah.

“Hasil ini tentu sudah diperiksa oleh seksama oleh BPK, baik dari sisi pengelola keuangan, aset, dan sebagainya. Alhamdulillah kita masih meraih opini WTP,” katanya.

Meski demikian, Al Haris menegaskan opini WTP bukanlah target akhir dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah daerah, kata Al Haris, tetap harus menjadikan hasil audit sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Opini WTP ini bukan tujuan akhir kita, namun tujuan kita menata pengelolaan keuangan dengan baik. Oleh karena itu, kami berharap seluruh hasil temuan ini dapat ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” tegas Al Haris.

Al Haris juga berharap kualitas laporan keuangan daerah terus meningkat setiap tahun sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

“Kedepannya kita berharap kualitas laporan keuangan kita setiap tahunnya bisa meningkat dari sebelumnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jambi Muhammad Toha Arafat memberikan apresiasi atas komitmen dan kerja sama yang ditunjukkan Pemerintah Provinsi Jambi selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi atas kerja sama dan komitmennya selama proses pemeriksaan. BPK berharap hasil pemeriksaan ini dapar memotivasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas yaga kelola keunagan demi memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Jambi,” ucap Kepala BPK RI Perwakilan Jambi itu.

Muhammad Toha Arafat menjelaskan pemberian opini BPK didasarkan pada empat aspek utama, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap regulasi, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

Kendati kembali memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jambi. Temuan tersebut berkaitan dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Beberapa catatan yang disampaikan meliputi perencanaan dan pelaksanaan APBD, pengadaan bahan bangunan dan konstruksi, belanja modal gedung dan bangunan, hingga pengelolaan aset tetap. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Jambi diwajibkan menyampaikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.