CICITVJAMBI.COM, Bandung – Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan teknologi pengawasan keimigrasian melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi. Penguatan sistem tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pengawasan terhadap orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri. Digitalisasi juga diarahkan untuk mendukung proses pengawasan yang lebih terintegrasi dan membantu petugas menindaklanjuti informasi secara lebih terarah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan pentingnya kualitas data dan kesiapan petugas dalam mendukung pengawasan berbasis teknologi. Menurut Hendarsam, pemanfaatan sistem digital perlu diimbangi data yang akurat, informasi terkini, dan integritas petugas dalam menjalankan tugas.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
Salah satu sistem yang dioptimalkan adalah APOA. Aplikasi ini digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Informasi yang disampaikan melalui sistem tersebut mendukung pencatatan dan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia.
Selain APOA, Ditjen Imigrasi memanfaatkan Subject of Interest atau SOI untuk membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus. Sistem tersebut terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sehingga data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Integrasi tersebut mendukung petugas dalam mengenali individu yang perlu mendapat perhatian ketika menjalani pemeriksaan keimigrasian. Kedua sistem, APOA dan SOI, digunakan untuk mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun individu yang masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri. Aplikasi ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran pengungsi melalui fitur geotagging.
Dengan fitur tersebut, petugas dapat melakukan pendataan dan pemantauan lokasi pengungsi secara lebih terstruktur. Sistem ini juga memungkinkan Imigrasi memverifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal yang berasal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
APGAKUM Pengungsi sebelumnya telah diuji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. Setelah tahap uji coba tersebut, aplikasi mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia. Pengembangan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengawasan dan penanganan pengungsi melalui pemanfaatan data digital.
Selain membahas penguatan teknologi, Ditjen Imigrasi memaparkan data penegakan hukum keimigrasian sepanjang Januari hingga September 2026. Pada periode tersebut, instansi ini mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Berdasarkan rincian yang disampaikan, tindakan tersebut meliputi pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, dan larangan berada di suatu tempat. Namun, jumlah setiap kategori yang tercantum dalam bahan sumber perlu dikonfirmasi kembali karena penjumlahan rinciannya tidak sesuai dengan total TAK yang dilaporkan.
Pada periode yang sama, Ditjen Imigrasi mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh tersangka telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan kewarganegaraan, jumlah tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang. Berikutnya, warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tercatat sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menegaskan bahwa optimalisasi pengawasan digital harus berjalan seiring dengan profesionalisme dan integritas petugas. Teknologi, menurutnya, perlu didukung oleh kesiapan sumber daya manusia agar informasi yang dihimpun dapat digunakan secara tepat dan dipertanggungjawabkan.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.
Ditjen Imigrasi menyebut penguatan sistem digital tersebut sebagai bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat, melalui pengawasan yang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai.






