Berita  

Satpol PP Segel SDjiwa Coffee

Cicitvjambi.com – Cafe Sdjiwacoffe yang berada di Jalan Letmud Sarniem, Kenali Asam Bawah, kota Baru, atau tepatnya di dekat Hotel Cahaya Prima di Segel Satpol PP Kota Jambi, Jumat malam (20/2023).

Cafe tersebut disegel karena menampilkan tarian dan musik DJ. Hal itu tentunya menyalahi aturan yang ada di Kota Jambi.

Berita lainnya :  Gubernur Minta Pengusaha Miliki Desain Perencanaan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Sebelum disegel, tarian DJ anak-anak muda tersebut telah viral di media sosial.

Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi, Adrian mengatakan, selain musik DJ, petugas juga menemukan minuman keras pada saat penyegelan.

Cafe tersebut melanggar perda nomor 47 tahun 2002 tentang kwtertiban umum, Perda nomo 7 tahun 2010 tentang minumal beralkohol

Berita lainnya :  Raden Najmi Hadiri Paripurna RPJPD 2025 ke 2045

Pemilik bernama ramadhan fitra belum memeberikan keterangan resmi atas penyegelan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *