Cicitvjambi.com – Setelah lebih kurang 2 bulan menjalankan tugas sebagai pejabat Walikota Jambi Sri Purwaningsih mengaku kaget dengan tindakan beberapa pegawai di Pemerintah Kota Jambi salah satunya adalah terkait dengan adanya pegawai yang melakukan perjalanan dinas atau cuti, namun surat tugas atau izin cuti baru diajukan setelah selesai dinas, atau setelah selesai cuti.
“Artinya sudah pergi atau cuti duluan, suratnya baru diajukan,” kata Sri Purwaningsih.
Oleh karena itu, mulai besok (Senin, red) pemerintah kota Jambi akan mulai menggunakan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Oleh karena itu, Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih meminta jajaran dinas Perputakaan dan Kearsipan serta dinas Kominfo untuk mempersiapkan segala sarana dan prasarananya dengan baik.
Penggunaan aplikasi itu sesuai aturan dari peraturan Presiden No 95. Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
“Sebelumnya kan kita pakai Aplikasi Sipadek, tapi karena pemerintah pusat membangun aplikasi Srikandi, dan kita diminta untuk menggunakannya. Karena kalau tidak menggunakan itu ada poin-poin dalam penilaian SPBE nantinya,” kata Sri.
Dijelaskannya, dengan menggunakan aplikasi Srikandi seluruh naskah dinas, surat-menyurat tidak bisa lagi berlaku surut. Ini berarti bahwa cuti atau perjalanan tidak dapat diterapkan secara mundur untuk peristiwa yang terjadi sebelum izinnya keluar.
“Oleh karena itu bagi ASN yang akan melakukan penugasan, seperti perjalanan dinas atau cuti, maka proses administrasinya harus di proses jauh-jauh hari. Supaya tidak berlaku surut tadi. Kalau ngurusnya lambat maka terpaksa tidak bisa dijalankan, karena izin dikeluarkan, baru bisa dilaksanakan,” pungkasnya.











