Dua Tersangka Kasus Penipuan Reseller Handphone Diamankan, Korban Apresiasi Kinerja Polda Jambi

CiciTvJambi.com, KOTA JAMBI – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan handphone dengan modus reseller di Kota Jambi memasuki fase lanjutan. Para korban menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Jambi yang telah menetapkan serta mengamankan dua tersangka berinisial H dan M.

Salah seorang korban, Hengki Heriansyah, menilai kinerja kepolisian berjalan cepat dan tegas dalam mengungkap perkara yang merugikan banyak pihak tersebut. Hengki Heriansyah berharap penegakan hukum berlanjut hingga tahap persidangan. “Saya berharap proses hukum tidak berhenti di tahap penyidikan, namun segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum hingga disidangkan di pengadilan,” ujarnya.

Berita lainnya :  Mio Siginjai Bersatu: Ajang Silahturahmi Pecinta Mio Di Jambi

Harapan serupa disampaikan terkait penjatuhan sanksi hukum terhadap para tersangka. “Saya berharap tersangka yang telah ditangkap dapat dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hengki Heriansyah.

Apresiasi juga disampaikan Setiawan selaku distributor atau pihak terkait dalam perkara ini. Didampingi penasihat hukum Wendhy Yanuar Prathama, Setiawan menilai langkah kepolisian mencerminkan keseriusan dalam memberantas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat.

Berita lainnya :  GEGER, Ibu Beserta 2 Anaknya Masuk Kedalam Sumur.

Kasus ini berawal dari penawaran handphone dengan sistem reseller. Dalam pelaksanaannya, barang telah diserahkan kepada pihak pemesan, namun pembayaran tidak dilakukan sesuai kesepakatan waktu. Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Polda Jambi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kepolisian memastikan proses hukum akan dituntaskan guna memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus menghadirkan efek jera bagi pelaku kejahatan penipuan.