CiciTvJambi.com – Penyerahan sertipikat konsolidasi tanah kepada masyarakat dan pemerintah daerah digelar di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui program tersebut memastikan legalitas tanah yang selama ini dimanfaatkan warga, terutama untuk sektor pertanian. Sertipikat konsolidasi tanah diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong pemanfaatan lahan secara lebih optimal.
Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kepemilikan yang sah, masyarakat dinilai memiliki peluang lebih besar dalam mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, hingga memperluas akses ekonomi berbasis lahan.
Penyerahan sertipikat konsolidasi tanah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali penguasaan dan penggunaan tanah agar lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya.
Dengan adanya sertipikat tersebut, masyarakat di Teluk Nilau diharapkan dapat memanfaatkan lahan secara maksimal, meningkatkan hasil produksi, serta memiliki jaminan hukum yang kuat untuk masa depan.
Strakom Kantah Tanjung Jabung Barat
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000







