Polda Jambi Tangkap Pelaku Oplosan Gas Subsidi ke Non Subsidi

CiciTvJambi.com, Muaro Jambi – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus praktik ilegal pengoplosan gas elpiji 3 kg di Pematang Gajah, Jaluko, Muaro Jambi, pada Kamis Malam 16-April-2026

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan saat membeli tabung gas non subsidi 12 kg yang tidak sesuai dengan isinya

Saat melakukan penyelidikan Ditrsekrimsus, Tim Subdit I indagsi Polda Jambi, pada kamis malam pukul 22.30, menemukan titik praktik curang tersebut yang berada di kebun sawit di RT 12.

Berita lainnya :  Sofyan Ali Jalani Sidang Dakwaan, Muntalia Minta Keluar Lapas

Dilokasi petugas berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial, RA (19), RS (22), dan MPS, (23 ), yang saat itu sedang melakukan pemimdahan isi gas subsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 Kg dan 5,5 kg

Dalam penggerebekan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tabung gas berbagai ukuran serta, alat suntik pipa, timbangan, dan satu unit minibus bak terbuka untuk melakukan operasi.

Berita lainnya :  Kejari Batanghari Tangkap DPO Kasus Korupsi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan aksi pelaku berjalan sistematis, dengan memilki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

“Aksi pelaku jelas melanggar dan merugikan masyarakat, dan melanggar undang undang perlindungan konsumen dan undang-undang minyak dan gas (Migas),”Tegasnya.

Kini Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal dua milyar rupiah.(As)