Bahaya Judi Online Mengancam, Komdigi dan DPR RI Edukasi Masyarakat Lewat Webinar

CICITVJAMBI.COM, Jakarta – Ancaman bahaya judi online menjadi perhatian serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Tingginya penggunaan internet di Indonesia dinilai harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital agar masyarakat mampu memanfaatkan ruang digital secara positif dan terhindar dari berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.

Sebagai upaya memperkuat kesadaran publik terhadap bahaya judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama DPR RI menggelar Webinar Forum Diskusi Publik bertema “Bijak Digital Tanpa Judi Online” secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (1/7).

Webinar tersebut menghadirkan Anggota DPR RI Dr. H. Sukamta, Pegiat Literasi Digital Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si., serta Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Gun Gun Siswadi menjelaskan bahwa tingginya penetrasi internet di Indonesia harus diiringi kemampuan literasi digital masyarakat. Berdasarkan data APJII 2026, sebanyak 235,2 juta penduduk atau 81,72 persen masyarakat Indonesia telah terhubung dengan internet. Kondisi tersebut harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif, bukan untuk aktivitas yang merugikan seperti bahaya judi online.

“Jangan menganggap enteng judi online. Dampaknya bukan hanya merugikan individu, tetapi juga keluarga, masyarakat, bahkan perekonomian negara. Karena itu kita harus meningkatkan kemampuan literasi digital agar mampu menghindari jebakan judi online,” tegas Gun Gun.

Gun Gun Siswadi juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dengan berbagai cara baru. Salah satunya melalui penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk membuat video palsu, iklan manipulatif, hingga pesan yang dipersonalisasi agar promosi judi online terlihat lebih meyakinkan.

Menurut Gun Gun Siswadi, pencegahan hanya dapat dilakukan melalui kolaborasi keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat dengan memperkuat empat pilar literasi digital, yaitu digital skill, digital culture, digital ethics, dan digital safety.

Sementara itu, Ari Wibowo menegaskan bahwa perjudian online bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman berat. Ari Wibowo menjelaskan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur sanksi bagi pelaku, penyelenggara, hingga pihak yang menyebarluaskan konten bermuatan perjudian.

“Sanksi pidana saja tidak akan menyelesaikan persoalan dari akarnya. Pencegahan harus dilakukan bersama-sama oleh keluarga, sekolah, lingkungan, masyarakat, dan pemerintah melalui edukasi serta peningkatan kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Ari Wibowo menambahkan, dampak perjudian online bersifat multidimensi, mulai dari kecanduan, kerugian ekonomi, keretakan keluarga, meningkatnya angka kriminalitas, hingga menurunnya produktivitas masyarakat. Karena itu, langkah pencegahan dinilai menjadi cara paling efektif untuk memutus rantai bahaya judi online.

Menutup webinar, Anggota DPR RI Dr. H. Sukamta mengajak masyarakat menggunakan teknologi digital secara bijak. Menurut Sukamta, perkembangan Artificial Intelligence (AI) dan transformasi digital semestinya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, ilmu pengetahuan, serta perekonomian, bukan dijadikan sarana penyebaran praktik perjudian.

“Judi online pada dasarnya bukan judi, melainkan penipuan. Sistemnya dirancang agar bandar selalu untung dan pemain selalu kalah. Karena itu yang paling penting adalah membangun ketahanan diri, keluarga, dan anak-anak agar tidak mudah terjerumus,” tegas Sukamta.

Sukamta berharap webinar tersebut mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya judi online sekaligus mendorong lahirnya agen-agen edukasi di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, generasi muda, keluarga, dan masyarakat diharapkan semakin bijak memanfaatkan ruang digital secara sehat, aman, dan bertanggung jawab demi mewujudkan ekosistem digital Indonesia yang lebih berkualitas.