Berita  

Pemprov Jambi Serahkan LKPD

cicitvjambi – Guna memenuhi kewajiban konstitusional yang di atur dalam UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, Pemerintah Provinsi Jambi telah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD tahun 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jambi. LKPD tersebut diserahkan langsung oleh gubernur jambi Al Haris dan didampingi Sekda provinsi Sudirman.

Al Haris mengatakan bahwa laporan keuangan tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah yang di atur oleh undang-undang, yang juga bertujuan untuk melihat kelayakan status opini wajar tanpa pengecualian atau WTP.

Berita lainnya :  Abaikan PSSI, Turnamen Futsal Gubernur Cup Pakai Wasit Tak Berlisensi

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Al haris

Selain itu penyerahan lkpd ini juga sebagai bentuk pertanggungjawabaan penggunaanan uang negara yang digunakan di Provinsi Jambi.

Berita lainnya :  Gubernur Al Haris : Tradisi Pacu Perahu Warisan Leluhur dan Ajang Pengembangan Bakat dan Prestasi

Ada empat aspek yang menjadi pemeriksaan, yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI) juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan,” tambahnya.